Berita Viral

Akhirnya Peternak Kambing yang Viral Gara-gara Bunuh Maling Bebas, Bukan Tanpa Alasan

Akhirnya peternak kambing yang viral gara-gara bunuh maling bebas. Bukan tanpa alasan Jaksa memutuskan tak melimpahkan berkas ke Pengadilan.

Tribun-Medan.com
Sosok peternak kambing bernama Muhyani - Akhirnya peternak kambing yang viral gara-gara bunuh maling bebas. Bukan tanpa alasan Jaksa memutuskan tak melimpahkan berkas ke Pengadilan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar berita viral terkait peternak kambing yang dipolisikan gara-gara membela diri dari penjahat.

Ya, akhirnya peternak kambing yang viral gara-gara bunuh maling bebas.

Adalah Muhyani (58), peternak kambing viral yang terjerat kasus pembunuhan karena bertahan hidup dari maling berakhir bebas.

Dia dibebaskan karena jaksa menganggap perbuatan Muhyani merupakan upaya membela diri.

Bukan tanpa alasan Jaksa memutuskan tak melimpahkan berkas ke Pengadilan.

Baca juga: Viral Peternak Kambing Malah Masuk Penjara Usai Lawan Maling, Polisi Sebut Bukan Membela Diri

Baca juga: Viral Aksi Gibran Kompori Penonton Sorak di Debat Capres, Ditegur KPU, Cawapres Prabowo Minta Maaf

Baca juga: Viral Sosok Haji Beky, Beri Sedekah untuk Masyarakat Satu Kecamatan, Rumahnya Bak Hotel Bintang

Perkaranya pun kini sudah resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Serang melalui ekspos yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Baca juga: Viral Video Buaya Ukuran Besar Muncul di Tengah Sungai Sangatta Kutai Timur

Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.

Berdasarkan hasil visum, diperoleh kesimpulan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting.

Meninggalnya korban lantaran mengalami pendarahan dan tak segera memperoleh bantuan.

"Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS, Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh AS, korban meninggal di area persawahan," kata Didik.

Kemudian, dari berkas perkara juga terungkap bahwa Muhyani terpaksa melakukan perlawanan menggunakan gunting karena terancam dengan korban yang membawa golok.

"Pada saat kejadian, korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa," katanya.

Sebagai informasi, peristiwa yang sebelumnya diperkarakan ini terjadi pada Jumat (23/2/2023). Saat itu, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya.

Baca juga: Heboh! Viral Video Anak di Bawah Umur Kampanyekan Satu Caleg, Begini Kata Bawaslu

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved