Berita Nasional Terkini
Pengakuan Ibu dari Anak yang Dianiaya Ayahnya hingga Tewas, Sedang di Rumah Orang Tua saat Kejadian
Berikut pengakuan ibu yang anaknya dianiaya sang ayah, dibanting hingga meninggal dunia.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut pengakuan ibu yang anaknya dianiaya sang ayah, dibanting hingga meninggal dunia.
Kasus ayah banting anak hingga meninggal dunia ini terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023).
Sang ibu, Halimah, tak kuasa menahan sedihnya saat tahu anak ketiganya yaitu Awan (10) tewas usai dibanting suaminya.
Diakui Halimah, saat itu ia tak bisa membela putranya saat dianiaya suaminya.
Baca juga: Ayah Aniaya Anak di Penjaringan hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Bukan tanpa sebab, hal tersebut dikarenakan saat kejadian dirinya sedang tak berada di rumahnya yang berlokasi di Muara Baru, RT 022 RW 017 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Halimah menyebut, saat itu ia sedang berada di rumah orangtuanya untuk meminta makan.
"Saya lagi ke rumah orangtua saya. Karena saya kan kalo lagi nggak ada makan kadang-kadang ke rumah orangtua saya, makan atau apa," ungkap Halimah, Jumat (15/12/2023) dikutip dari TribunnewsBogor.
Halimah tak menapik jika suaminya, Usman kerap memukul Awan jika anak ketiganya itu dianggap berbuat kesalahan.
Namun, kata Halimah, suaminya tak pernah sampai dibanting hingga tewas.
"Makanya saya nggak menyangka, kerasnya paling mukul nggak sampai ngebanting," kata Halimah.

Hidup bersama Usman dan ke-empat anaknya, Halimah mengaku hidup pas-pasan.
Menurutnya, penghasilan suaminya yang bekerja sebagai buruh serabutan sering kali tak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.
"Suami saya kan borongan, buruh, kadang dapet kadang enggak, ini lagi nggak kerja. Kalau saya mah nggak kerja," ucap Halimah.
Saat ini, Usman sudah diamankan oleh polisi dan dijerat pasal terkait kekerasan terhadap anak.
Hasil Otopsi
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap hasil autopsi bocah bernama Awan (10).
Berdasarkan hasil autopsi, tulang tengkorak Awam patah serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak usai dibanting ayahnya sendiri.
“Kemudian ada luka terbuka di bagian wajah, lalu ada luka pada anggota gerak atas dan anggota gerak bawah. Jadi, posisi pada saat dibanting, tangan kemudian kaki mengalami cedera,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, pada Jumat (15/12/2023).
“Yang menyebabkan kematian adalah pada tengkorak yang mengakibatkan rusaknya jaringan,” ungkap Gidion lagi.
Tak heran setelah dibanting Usman, dari telinga dan hidung Awan mengeluarkan darah.
Lalu sebelum sempat dirawat di rumah sakit, Awan keburu meninggal dunia.
Sang Ayah Jadi Tersangka
Sang ayah bernama Usmanto (43) menganiaya anaknya berupa tamparan, tendangan, dan bantingan sehingga korban akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Usmanto (43) sebagai tersangka karena menganiaya anak ketiganya, K alias A (11), hingga tewas.
“Iya, jadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dikutip dari Kompas.com saat ditemukan di Jalan Balai Rakyat V, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Ayah Banting Anak di Penjaringan hingga Tewas, Istri Ketua RT: Anak Kayak Tulang Punggung Keluarga
Polisi resmi menahan Usmanto untuk penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil otopsi, K meninggal dunia karena kekerasan tumpul pada dahi kirinya yang mematahkan tulang tengkorak serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak.

“Kemudian ada luka terbuka di bagian wajah, lalu ada luka pada anggota gerak atas dan anggota gerak bawah. Jadi, posisi pada saat dibanting, tangan kemudian kaki mengalami cedera,” ujar Gidion.
“Yang menyebabkan kematian adalah pada tengkorak yang mengakibatkan rusaknya jaringan,” ungkap Gidion lagi.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 44 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain itu, polisi juga menerapkan Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
“Ancaman hukumnya 15 tahun penjara,” tegas Gidion.
Diberitakan sebelumnya, Usmanto tega menganiaya anak ketiganya, K alias A (11) di gang rumah mereka, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023).
Bentuk penganiayaan Usmanto terhadap A berupa tamparan, tendangan, dan bantingan sehingga korban akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Tidak berselang lama, polisi langsung menangkap Usmanto. Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Boby Danuardi mengatakan bahwa pelaku merupakan orang yang temperamen.
“Bapaknya ini memang temperamen karena pecandu narkoba,” kata Boby. Meski begitu, hasil tes urine pelaku menunjukkan negatif narkoba. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah yang Aniaya Anaknya di Muara Baru Ditetapkan sebagai Tersangka "
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terungkap! Alasan Ibu Tak Bela Awan saat Dibanting Suami Hingga Tewas: Saya Lagi Numpang Makan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.