Berita Nasional Terkini

Ayah Aniaya Anak di Penjaringan hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Kabar terbaru soal ayah yang banting anaknya di Penjaringan, kini ditetapkan sebagai tersangka.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Ayah tega menganiaya anak di Penjaringan Jakarta Utara hingga tewas. Kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru soal ayah yang banting anaknya di Penjaringan hingga tewas, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ya, sang ayah bernama Usmanto (43) menganiaya anaknya berupa tamparan, tendangan, dan bantingan sehingga korban akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Usmanto (43) sebagai tersangka karena menganiaya anak ketiganya, K alias A (11), hingga tewas.

“Iya, jadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dikutip dari Kompas.com saat ditemukan di Jalan Balai Rakyat V, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Ayah Banting Anak di Penjaringan hingga Tewas, Istri Ketua RT: Anak Kayak Tulang Punggung Keluarga

Polisi resmi menahan Usmanto untuk penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil otopsi, K meninggal dunia karena kekerasan tumpul pada dahi kirinya yang mematahkan tulang tengkorak serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak. 

Suasana rumah duka Kurniawan alias Awan (11) di Gang V, Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023). Kanan: Isak tangis warga Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, seketika pecah saat jenazah korban penganiayaan, K (11) tiba di musala untuk dishalatkan, Kamis (14/12/2023). Seorang ayah banting anak di Penjaringan hingga tewas. Istri Ketua RT ungkap anak tersebut sudah seperti tulang punggung keluarga.
Suasana rumah duka Kurniawan alias Awan (11) di Gang V, Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023). Kanan: Isak tangis warga Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, seketika pecah saat jenazah korban penganiayaan, K (11) tiba di musala untuk dishalatkan, Kamis (14/12/2023). Seorang ayah banting anak di Penjaringan hingga tewas. Istri Ketua RT ungkap anak tersebut sudah seperti tulang punggung keluarga. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

“Kemudian ada luka terbuka di bagian wajah, lalu ada luka pada anggota gerak atas dan anggota gerak bawah. Jadi, posisi pada saat dibanting, tangan kemudian kaki mengalami cedera,” ujar Gidion.

“Yang menyebabkan kematian adalah pada tengkorak yang mengakibatkan rusaknya jaringan,” ungkap Gidion lagi.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 44 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu, polisi juga menerapkan Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. 

“Ancaman hukumnya 15 tahun penjara,” tegas Gidion.

Diberitakan sebelumnya, Usmanto tega menganiaya anak ketiganya, K alias A (11) di gang rumah mereka, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023).

Bentuk penganiayaan Usmanto terhadap A berupa tamparan, tendangan, dan bantingan sehingga korban akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Tidak berselang lama, polisi langsung menangkap Usmanto. Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Boby Danuardi mengatakan bahwa pelaku merupakan orang yang temperamen.

“Bapaknya ini memang temperamen karena pecandu narkoba,” kata Boby. Meski begitu, hasil tes urine pelaku menunjukkan negatif narkoba.

Kronologi Ayah Aniaya Anak hingga Tewas

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved