Ibu Kota Negara

Tahap Pertama Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Juli-November 2024, Ada 3.246 ASN dari 37 Kementerian

Pemerintah terus menggodok rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN Nusantara. Tahap pertama akan dimulai Juli-November 2024.

Editor: Amalia Husnul A
Kontan.co.id/Baihaki
Ilustrasi pembangunan di IKN Nusantara. Pemerintah terus menggodok rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN Nusantara. Tahap pertama akan dimulai Juli-November 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah terus menggodok rencana pemindahan ASN ke IKN Nusantara.

Rencananya, tahap pertama pemindahan ASN ke IKN Nusantara akan dimulai Juli - November 2023.

Pada tahap pertama pemindahan ASN ke IKN Nusantara ini akan ada 3.246 ASN dari 37 Kementerian/Lembaga. 

Pemerintah melakukan pemindahan ASN (Aparatur Sipil Negara) ke IKN Nusantara ini secara bertahap. 

Baca juga: Otorita akan Terbitkan Obligasi, IKN Nusantara Kekurangan Dana? Alasan OIKN Terbitkan Surat Utang

Baca juga: Kisah Warga yang Tersisih Usai Lahannya Diambil Proyek IKN Nusantara, Menikmati? Kami Ini Tersingkir

Baca juga: Warga Tersingkir dari IKN Nusantara, Uang Ganti Rugi Rumah dan Kebun tak Cukup untuk Beli Lahan

“ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga.

Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka,” ujr Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu 17 Desember 2024.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Sebanyak 3.246 ASN Akan Pindah ke IKN Pada Juli-November 2024, Anas menjelaskan, pemindahan ASN ke IKN tidak hanya sekadar relokasi fisik.

Namun juga transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.

Setiap kementerian/lembaga diimbau mempersiapkan ASN yang akan pindah sesuai kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.

Pemindahan ASN ke IKN menjadi langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional.

Pemindahan IKN ini sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintah yang efektif dan efisien.

Proses pemindahan melibatkan berbagai upaya, termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemerintah daerah (pemda) penyangga IKN.

“Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," papar Anas.

Dilansir dari informasi resmi, pemindahan IKN akan dibagi menjadi lima fase sebagai berikut:

1. Tahun 2020-2024, pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan.

2. Tahun 2025-2029, pengembangan shared office di IKN.

3. Tahun 2030-2039, pengembangan agile government.

4. Tahun 2035-2039, pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0.

5. Tahun 2040-2045, pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (AI).

“Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital,” tutur Anas.

Saat ini, pemerintah tengah membahas terkait pemberian tunjangan khusus kepada para ASN yang dipindahkan ke IKN.

Baca juga: Anies Sebut Anggaran IKN Nusantara bisa Untuk Perbaikan Jalan di Indonesia, Efek Ekonomi Merata

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, apabila ada alasan-alasan kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

“Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara yang sehat, dan sarana prasarana pendukung yang baik,” pungkas Anas.

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan dan Biaya Pindah

Para pekerja yang berminat pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah.

Salah satu insentif yang akan diberikan pemerintah adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, aturan yang menyebut gaji aparatur sipil negara (ASN) bebas PPh tersebut merupakan insentif.

"Beberapa insentif akan diberikan kepada ASN yang akan pindah di tahap awal, termasuk biaya pindah dan lain-lain," kata dia usai acara Malam Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia, Jumat (15/12/2020).

Baca juga: Alasan PKS Tetap Menolak IKN Nusantara, Mardani Ali Sera Akui Fraksinya Sendirian di DPR

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul ASN di IKN Bebas Pajak Penghasilan, Menpan RB Sebut Tak Menimbulkan Kecemburuan, ia menambahkan, insentif ini untuk mendorong di awal agar ASN dapat segera punya semangat baru di IKN.

Anas menilai, pembebasan ASN dari PPh tersebut tidak akan menimbulkan kecemburuan untuk ASN di wilayah lain.

"Saya kira tidak ya (menimbulkan kecemburuan)," ucap dia.

Di sisi lain, pemerintah juga akan menyiapkan infrastruktur pendidikan yang mumpuni di IKN.

Tambahnya, pemerintah disebut telah mempelajari berbagai peristiwa pemindahan pusat pemerintahan di seluruh dunia.

Lebih lanjut, ia bilang, ASN di IKN akan menghadapi cara kerja, tata kelola, dan praktik sistem digital yang baru.

Dengan demikian, nantinya ASN yang pindah ke IKN akan dapat menyelesaikan masalah dengan sistem yang lebih baik.

"Dengan ASN yang tidak terlalu besar, akan banyak pekerjaan yang bisa diselesaikan," tutup dia.

Sebelumnya, Staf Ahli Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, pemerintah berencana memberikan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi para pekerja di IKN.

Dengan demikian, pekerja IKN dapat menerima gajinya tanpa potongan pajak penghasilan.

Baca juga: Kisah Warga di IKN Nusantara, Tersingkir dari Kampung Sendiri, Kehilangan Kebun Sumber Penghidupan

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved