Berita Tarakan Terkini

Kronologi Polres Tarakan Bongkar Paket Barang Haram di Dalam 10 Botol

Kejadian ada di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Proses penemuan barang haram ini terbongkar karena dari jasa pengiriman barang

Editor: Budi Susilo
HO/Polres Tarakan
Tiga orang pelaku pengedar Pil Double L diamankan Satreskrim Polres Tarakan, pada Senin (11/12/2023). Terungkap berkat laporan pihak Balai POM di Tarakan ke Polres Tarakan yang menyampaikan ada pengiriman Pil Double L sebanyak 10.000 butir di Tarakan melalui salah satu jasa ekspedisi. 

Selanjutnya Anggota Satreskrim langsung melakukan penggeledahan dan mendapati 10 botol yang berisikan Pil Double L di dalam paketan tersebut.

Selain 10 botol, personel Satreskrim juga menemukan, beberapa pil yang terdapat didalam tas tersangka, yang merupakan pil sisa stok pengiriman yang lama.

Baca juga: 2 Pria di Samarinda Terciduk Polisi Saat Berpesta Barang Haram

"Selanjutnya, tim Satreskrim yang dibackup Satresnarkoba Poles Tarakan, berhasil melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Bulungan, Tanjung Selor untuk mengungkap jaringan ini," ujarnya.

Ilustrasi wujud puluhan ribu Pil Double L. Obat ini terlarang karena membahayakan jika dikonsumsi.
Ilustrasi wujud puluhan ribu Pil Double L. Obat ini terlarang karena membahayakan jika dikonsumsi. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI)

AR sendiri ditangkap sesaat menerima paket di ekspedisi, HY diamankan setelah AR diamankan dan diperiksa di Polres Tarakan.

Sementara itu, NV diamankan berdasarkan pengembangan dari AE.

Tersangka NV diamankan di pinggir jalan ole Unit Resmob Poles Tarakan di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, 11 Desember 2023 Pukul 21.00 Wita.

Baca juga: Tren Peredaran Barang Haram di Balikpapan, Dominan jadi Konsumsi Pekerja Lapangan

Hasil pemeriksaan singkat dari keterangan tersangka AR ia sudah memesan Pil Double L tersebut dari tersangka NV, sejak bulan Agustus.

"Untuk satu botolnya AR biasanya membeli dengan nominal 1 Juta rupiah," paparnya.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Sementara itu, untuk harga eceran yang ditawarkan ole AR dengan hitungan 1 bantal (125 butir) dijual dengan harga Rp350 Ribu.

Dari keterangan tersangka NV Pil Double L tersebut didapatkan dari Jakarta oleh seseorang yang berinisial ER.

Untuk pemesanan dilakukan via Telfon setelah melakukan pemesanan dan pembayaran barang akan diantarkan melalui jasa ekspedisi ke rumah tersangka AR yang ada di Tarakan.

"Sedangkan barang milik tersangka NV akan diantarakan langsung oleh ER ke Tanjung Selor Kabupaten Bulungan," terangnya seraya menambahkan, persangkaan pasal dan ancaman pidana yakni Pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Bawa 10.000 Pil Dobel L, Tiga Orang Pelaku Dibekuk Polres Tarakan, Sebotol Dihargai Rp 1 Juta

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved