Hari Natal 2023

Belasan Warga Binaan Lapas Perempuan Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Natal

Menjelang perayaan Natal Tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Tenggarong, Kukar

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Menjelang perayaan Natal Tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Tenggarong telah mengusulkan belasan warga binaan untuk mendapatkan remisi, Rabu (20/12/2023). Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto mengatakan, total ada 184 narapidana yang beragama Kristen maupun Katolik. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Menjelang perayaan Natal Tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Tenggarong telah mengusulkan belasan warga binaan untuk mendapatkan remisi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Perempuan Tenggarong, Triana Agustin di sela-sela acara perekaman kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga binaan, pada Rabu (20/12/2023).

"Ada 12 orang, apabila itu sudah memang syarat-syaratnya sudah memenuhi itu akan diusulkan mendapatkan remisi," kata Nana, nama akrab Triana Agustin di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

Warga binaan yang diusulkan menerima remisi khusus Natal, terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan.

Baca juga: Lapas Tenggarong Razia Kamar Hunian Narapidana Jelang Nataru, Temukan HP dan Sajam

Di antaranya telah menjalani masa tahanan selama enam bulan sesuai dokumen putusan inkrah pengadilan dan harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Kemudian warga binaan harus berdisiplin sesuai aturan dan tidak boleh masuk dalam leter F atau sementara menjalani hukuman disiplin.

Nana berharap, warga binaan yang nantinya diusulkan remisi hendaknya dijadikan motivasi untuk memperbaiki diri agar menjadi lebih baik lagi.

Ratusan Napi Diusulkan Remisi

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dari Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diusulkan mendapat remisi Natal 2023.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto mengatakan, total ada 184 narapidana yang beragama Kristen maupun Katolik.

Dari jumlah narapidana yang diusulkan mendapat remisi, 133 di antaranya diusulkan menerima remisi khusus I dan satu narapidana menerima Remisi Khusus II alias langsung bebas.

Baca juga: 3 Barang Terlarang Ditemukan saat Razia Kamar Hunian di Lapas Tenggarong

Kata Agus, seluruh usulan remiai dilakukan secara online yang langsung terintegrasi dengan sistem databas Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

"Selain prosesnya dilakukan secara online, tetap ada syarat subtantif dan administratif yang harus terpenuhi oleh narapidana tersebut," ujarnya.

Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan razia di Lapas Kelas II A Tenggarong.TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan razia di Lapas Kelas II A Tenggarong. (TRIBUNKALTIM.CO/HO)

Persyaratan subtantif, harus berpredikat baik dalam mengikuti kegiatan program pembinaan di dalam Lapas.

Ini bisa dilihat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan.

Selain itu ada persyaratan administratif yang juga harus terpenuhi salah satunya WBP tersebut tidak tercatat dalam Register F atau buku pencatatan pelanggaran tata tertib.

Baca juga: 870 Narapidana Lapas Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri

"Jadi tidak sekedar memenuhi hak WBP, tapi kewajiban seorang WBP juga harus terpenuhi," ungkapnya.

Seluruh rangkaian ini sebagai bentuk pemberian layanan pemasyarakatan yang berpedoman pada tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

"Tidak ada ruang untuk gratifikasi dan pungli dalam proses usulan ini," tegasnya.

Agus Dwirijanto menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugasnya dalam pemberian layanan remisi ini.

Petugas menggeledah kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Kukar, Jumat (28/7/2023).
Petugas menggeledah kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Kukar, Jumat (28/7/2023). (HO/Lapas Tenggarong)

"Pasti akan sanksi tegas dan jelas serta terukur dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh petugas," terangnya.

Sementara itu, dalam menyambut Hari Raya Natal, pihak Lapas Kelas II A Tenggarong juga mengadakan lomba seperti vocal group, khotbah dan cerdas cermat al kitab.

Puncak kegiatannya akan dilakukan pada 25 Desember 2023 saat ibadah Natal dan pembacaan Surat Keputusan tentang remisi.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved