Berita Balikpapan Terkini

Pencopotan APK Masuk Lidik Aduan, Komisi 1 DPRD akan Panggil Bawaslu dan Satpol PP Balikpapan

Pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu Calon Legislatif (Caleg) di kota Balikpapan oleh Bawaslu dan Satpol PP masih dipersoalkan

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Spanduk alat peraga kampanye (APK) mikik salah satu peserta Calon Legislatif (Caleg) di kota Balikpapan sebelumnya dipasang di kawasan Jl. Jendral Sudirman, namun kini APK tersebut telah dicopot.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu Calon Legislatif (Caleg) di kota Balikpapan oleh Bawaslu dan Satpol PP beberapa waktu lalu masih terus dipersoalkan.

Bahkan pencopotan APK tersebut sudah masuk dalam lidik aduan di komisi 1 DPRD Kota Balikpapan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Puryadi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk menanyakan prihal aduan serta dasar pencopotan APK tersebut.

"Kita akan segera sikapi aduan tersebut dengan memanggil pihak terkait dalam hal ini Bawaslu dan Satpol PP, mengingat keduanya merupakan mitra kerja Komisi satu," kata Puryadi, Kamis (21/12).

Puryadi memastikan, rencana pemanggilan tersebut tidak menggangu waktu libur dan suasana perayaan Natal dan tahun baru.

Baca juga: 4 Titik yang Dilarang Bawaslu Kaltim untuk Dipasang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Baca juga: Alat Peraga Kampanye di Pohon dan Tiang Listrik akan Ditertibkan Bawaslu Kaltim

Selain itu, kata dia pihaknya harus membuat surat terlebih dahulu, kemudian harus menunggu persetujuan dari Ketua DPRD Balikpapan.

Puryadi menegaskan, tidak diturunkannya APK di sepanjang kawasan Jalan Jenderal Sudirman dengan alasan tidak memiliki peralatan untuk menurunkan APK yang berada di ketinggian bukan suatu alasan.

"Seharusnya dalam penegakan aturan harus adil, kalau memang pihak yang berwenang untuk menertibkan APK yang berada di jalan protokol yang dianggap melanggar aturan. Maka sebaiknya dilakukan semua," tegasnya.

Kalau hanya dilakukan di titik tertentu kata dia, sementara dititik lainnya masih dibiarkan. Tentu saja ini akan menimbulkan kecemburuan sosial.

"Seharusnya, kalau memang mau menertibkan APK yang berada di jalan protokol, sebaiknya pihak terkait harus menyiapkan terlebih dahulu peralatannya.

Kemudian baru melakukan penertipan. Kalau alasannya tidak punya alat, itu bukan alasan, kalau penertibannya seperti ini akibatnya menimbulkan kecemburuan sosial," jelasnya.

Baca juga: Melanggar SK KPU 98/2023, Puluhan Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol di Balikpapan Ditertibkan

Dia pun menegaskan jika memang ingin menerapkan peraturan untuk menjaga estetika kota, maka terlebih dahulu harus dipersiapkan peralatan khusus termasuk menjalin koordinasi dengan pihak yang bersangkutan.

", Ya jangan juga seperti itu, harus melakukan penertiban. Jangan seperti ini. Nanti kita akan panggil pihak yang bersangkutan, kita pingin tau kejelasannya seperti apa," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved