Berita Balikpapan Terkini
Pencopotan APK Masuk Lidik Aduan, Komisi 1 DPRD akan Panggil Bawaslu dan Satpol PP Balikpapan
Pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu Calon Legislatif (Caleg) di kota Balikpapan oleh Bawaslu dan Satpol PP masih dipersoalkan
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu Calon Legislatif (Caleg) di kota Balikpapan oleh Bawaslu dan Satpol PP beberapa waktu lalu masih terus dipersoalkan.
Bahkan pencopotan APK tersebut sudah masuk dalam lidik aduan di komisi 1 DPRD Kota Balikpapan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Puryadi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk menanyakan prihal aduan serta dasar pencopotan APK tersebut.
"Kita akan segera sikapi aduan tersebut dengan memanggil pihak terkait dalam hal ini Bawaslu dan Satpol PP, mengingat keduanya merupakan mitra kerja Komisi satu," kata Puryadi, Kamis (21/12).
Puryadi memastikan, rencana pemanggilan tersebut tidak menggangu waktu libur dan suasana perayaan Natal dan tahun baru.
Baca juga: 4 Titik yang Dilarang Bawaslu Kaltim untuk Dipasang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Baca juga: Alat Peraga Kampanye di Pohon dan Tiang Listrik akan Ditertibkan Bawaslu Kaltim
Selain itu, kata dia pihaknya harus membuat surat terlebih dahulu, kemudian harus menunggu persetujuan dari Ketua DPRD Balikpapan.
Puryadi menegaskan, tidak diturunkannya APK di sepanjang kawasan Jalan Jenderal Sudirman dengan alasan tidak memiliki peralatan untuk menurunkan APK yang berada di ketinggian bukan suatu alasan.
"Seharusnya dalam penegakan aturan harus adil, kalau memang pihak yang berwenang untuk menertibkan APK yang berada di jalan protokol yang dianggap melanggar aturan. Maka sebaiknya dilakukan semua," tegasnya.
Kalau hanya dilakukan di titik tertentu kata dia, sementara dititik lainnya masih dibiarkan. Tentu saja ini akan menimbulkan kecemburuan sosial.
"Seharusnya, kalau memang mau menertibkan APK yang berada di jalan protokol, sebaiknya pihak terkait harus menyiapkan terlebih dahulu peralatannya.
Kemudian baru melakukan penertipan. Kalau alasannya tidak punya alat, itu bukan alasan, kalau penertibannya seperti ini akibatnya menimbulkan kecemburuan sosial," jelasnya.
Baca juga: Melanggar SK KPU 98/2023, Puluhan Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol di Balikpapan Ditertibkan
Dia pun menegaskan jika memang ingin menerapkan peraturan untuk menjaga estetika kota, maka terlebih dahulu harus dipersiapkan peralatan khusus termasuk menjalin koordinasi dengan pihak yang bersangkutan.
", Ya jangan juga seperti itu, harus melakukan penertiban. Jangan seperti ini. Nanti kita akan panggil pihak yang bersangkutan, kita pingin tau kejelasannya seperti apa," tegasnya. (*)
Pegadaian Ajak Warga Balikpapan Bijak Berinvestasi Lewat Tabungan Emas |
![]() |
---|
IDI Balikpapan Ungkap Kasus ISPA Masih Tertinggi, Hipertensi dan Diabetes Mulai Ancam Usia Muda |
![]() |
---|
Ini Daftar TK, SD, dan SMP di Balikpapan yang Belajar dari Rumah Saat Demo 1 September |
![]() |
---|
Jelang Demo 1 September 2025, Kilas Balik Aksi di Balikpapan, Tanggapan Wawali Bagus Susetyo |
![]() |
---|
Demo di Balikpapan, Satlantas Polresta Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Jalan Jenderal Sudirman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.