Berita Balikpapan Terkini
Pemkot Balikpapan Siapkan Penataan Gudang Sesuai RDTR untuk Pastikan tak Ganggu Aktivitas Warga
Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berkomitmen menata ulang aktivitas pergudangan di wilayah kota, agar sesuai dengan RDTR
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berkomitmen menata ulang aktivitas pergudangan di wilayah kota, agar sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR).
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, serta kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan perkotaan.
Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat penataan dan pembinaan gudang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan lalu lintas.
“Balikpapan ini kota yang terus berkembang dengan arah perdagangan dan industri. Karena itu, mulai sekarang kita harus menata dan membina aktivitas pergudangan agar sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan,” ujar Bagus, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, masih ditemukan sejumlah gudang yang beroperasi di kawasan yang tidak sesuai peruntukan.
Aktivitas distribusi menggunakan kendaraan besar di wilayah padat penduduk dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan hingga risiko keselamatan.
Baca juga: Wawali Balikpapan Bagus Susetyo Sidak Rumah Ambruk di Muara Rapak, Minta Mitigasi Bencana
“Yang kita hindari adalah gudang di kawasan kota yang masih menggunakan truk besar untuk bongkar muat. Itu berisiko terhadap keselamatan warga dan kenyamanan lingkungan,” tegasnya.
Bagus menjelaskan, setelah Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang disahkan, pemerintah akan menetapkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan pergudangan sesuai RDTR.
Gudang yang tidak sesuai fungsi akan diarahkan untuk melakukan penyesuaian atau relokasi secara bertahap.
“Kalau sudah ditetapkan lokasinya, kita akan lakukan pembinaan mana yang sesuai dengan RDTR. Sedangkan yang tidak sesuai fungsi akan kita arahkan untuk penyesuaian,” ungkapnya.
Pemkot, lanjut Bagus, akan memastikan proses penataan berjalan tanpa menghambat kegiatan usaha. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk beradaptasi selama tetap mematuhi ketentuan tata ruang dan keselamatan lingkungan.
“Perda ini nantinya akan dilengkapi dengan perwali yang mengatur sanksi dan mekanisme pengawasan. Prinsipnya, kita ingin semua berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui penataan ini, Pemkot Balikpapan berharap kegiatan pergudangan dapat berjalan lebih teratur dan terintegrasi dengan pengembangan wilayah kota.
Baca juga: Respons Wawali Bagus Susetyo Terhadap Pemangkasan Dana Transfer Balikpapan hingga Rp 1 Triliun
Sehingga, Balikpapan sebagai kota industri dan perdagangan dapat tumbuh dengan tetap memperhatikan keselamatan publik serta keseimbangan lingkungan. (*)
| BPJS Kesehatan Pastikan Pemotongan TKD Tak Pengaruhi Layanan JKN di Balikpapan |
|
|---|
| Ahmad Adi Saputra Sosok di Balik Dapur Mantau Novotel Balikpapan |
|
|---|
| Fasilitas Pengolahan Air dan Udara RDMP Balikpapan Siap Operasi |
|
|---|
| Sampah Rumah Tangga Jadi Penyebab Utama Drainase Balikpapan Tersumbat |
|
|---|
| Jadwal dan Syarat Lengkap Kas Keliling Bank Indonesia Balikpapan Oktober 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.