Berita Balikpapan Terkini

BPJS Kesehatan Pastikan Pemotongan TKD Tak Pengaruhi Layanan JKN di Balikpapan

Pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah oleh pemerintah pusat dipastikan tidak berdampak pada layanan Jaminan Kesehatan Nasional di Balikpapan.

|
TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAEDAH
TIDAK BERDAMPAK - Layanan BPJS Kesehatan yang berada di Mall Pelayanan Publik yang ada berada di Dinas Penanreaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kota Balikpapan. Pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat dipastikan tidak berdampak pada layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAEDAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat dipastikan tidak berdampak pada layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Aidy Ilmy, yang menegaskan bahwa seluruh program JKN tetap berjalan normal dan terjamin pendanaannya.

Aidy menjelaskan bahwa iuran peserta JKN sudah dialokasikan dalam APBD Murni dan APBD Perubahan tahun 2025, sehingga tidak terpengaruh oleh kebijakan penyesuaian anggaran di tingkat pusat.

"Seluruh iuran peserta JKN tetap berjalan normal karena sudah dialokasikan dalam APBD Murni dan APBD Perubahan tahun 2025 oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Aidy Ilmy.

Baca juga: BPJS Kesehatan Komitmen Jaga Mutu Pelayanan di Kaltim dengan 6 Janji Layanan JKN

Ia menuturkan, pemotongan TKD merupakan kebijakan di level pemerintah pusat dan hanya berdampak pada penyesuaian prioritas belanja daerah.

Namun, program JKN di seluruh wilayah kerja BPJS Kesehatan Balikpapan tetap berjalan normal karena pendanaannya sudah disiapkan lebih awal.

“Tugas daerah adalah membayarkan iurannya sesuai angka yang sudah ditetapkan. Sejauh ini Balikpapan, Penajam Paser Utara, Paser, dan Berau tidak ada isu signifikan terkait program JKN. Semua daerah tersebut tetap berkomitmen,” jelas Aidy.

Ia juga menegaskan bahwa komitmen Pemkot Balikpapan dan Pemkab Berau terhadap keberlanjutan program JKN bahkan diperkuat melalui adendum kerja sama.

Baca juga: BPJS Kesehatan Sebut Peserta Aktif JKN di Kaltim Mencapai 3,6 Juta Jiwa hingga Agustus 2025

Langkah ini memastikan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang belum genap setahun bekerja tetap mendapat perlindungan hingga akhir 2025.

“Insyaallah, dari masing-masing Pemda sudah menyiapkan relokasi anggaran. Tagihan yang dibayarkan sesuai jumlah peserta dan tarif yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Aidy merinci bahwa iuran JKN bagi TKS tahun 2025 telah disahkan untuk satu tahun penuh, dengan besaran Rp35.000 per orang per bulan.

Di mana Rp2.200 ditanggung pemerintah daerah sebagai bantuan iuran, sementara sisanya bersumber dari pemerintah pusat.

Baca juga: Dinsos Kaltim Pastikan Peserta PBI JKN Bisa Diaktifkan Lagi Lewat Mekanisme Reaktivasi

Hingga September 2025, Pemkot Balikpapan tercatat telah membayarkan iuran JKN sebesar Rp69 miliar untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD.

“Untuk tahun 2026, usulan anggaran JKN sudah kami sampaikan dan sudah masuk dalam rancangan APBD. Saat ini masih berproses menunggu penetapan,” ungkapnya.

BPJS Kesehatan memastikan koordinasi dengan pemerintah daerah akan terus dilakukan agar seluruh peserta JKN tetap mendapatkan layanan tanpa gangguan, termasuk dalam masa transisi kebijakan fiskal nasional. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved