Berita Nasional Terkini

Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Ajukan Surat Pengunduran Diri 18 Desember, MAKI: Tidak Gentle

Firli Bahuri mundur dari Ketua KPK. Ia sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi sejak 18 Desember 2023. MAKI: tidak gentle

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri mundur dari Ketua KPK. Ia sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi sejak 18 Desember 2023. MAKI menyebut Firli Bahuri tidak gentle 

"Kemudian di KPK sendiri tidak ada yang membela. Dan yang terakhir diduga, tidak masuk rombongan yang diperpanjang dalam surat Keputusan Presiden"

"Keppres itu memperpanjang hanya empat pimpinan KPK termasuk Ketua KPK sementara, Pak Nawawi Pomolango," tuturnya.

Lebih lanjut, Boyamin menilai pasca mundurnya Firli, persidangan Dewas KPK yang rencananya akan digelar hari ini, Jumat (21/12/2023) bakal tidak sesuai prosedur.

Kendati demikian, dia menegaskan bakal tetap hadir memenuhi undangan Dewas KPK sebagai saksi.

"Tapi saya tetap akan datang ke panggilan itu.

Terserah nanti Dewas seperti apa akan melanjutkan sidang, tetapi saya akan tetap menghormati akan datang," ujarnya.

Baca juga: Akhirnya Kapolri Beber Alasan Firli Bahuri Tak Ditahan Meski Tersangka, Yang Penting Dituntaskan

Boyamin pun berharap, meski sudah menyatakan mundur sebagai Ketua KPK, Firli tetap datang dalam sidang etik yang digelar Dewas KPK.

Hal tersebut lantaran Boyamin bakal memperlihatkan beberapa foto terkait Firli dalam kasus yang menjeratnya yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Namun, Boyamin tidak menjelaskan foto semacam apa yang bakal diperlihatkan saat sidang etik Dewas KPK tersebut.

"Saya berharap Pak Firli datang di (sidang etik) Dewas karena saya memiliki beberapa bahan untuk mengkonfirmasi beberapa foto yang terkait dengan Pak Firli," ujarnya.

Sebelumnya, vonis dugaan pelanggaran etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri segera rampung. 

Dewas KPK tinggal memeriksa pelapor, dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.

“Kita susuh dulu pususannya (setelah semua pemeriksaan rampung),” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Albertina mengatakan pihaknya memeriksa 12 saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli hari ini, salah satunya yakni pengusaha Alex Tirta.

Firli pun dipastikan tidak hadir dalam persidangan etik ini.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved