Ibu Kota Negara

Dampak PPU Menunggak Bayar Listrik, Daerah Penyangga IKN Nusantara Gelap, 8 Titik Lampu PJU Mati

Dampak Pemkab PPU menunggak bayar listrik, sejumlah wilayah daerah penyangga IKN Nusantara gelap. PLN mematikan lampu penerangan jalan umum di 8 titik

|
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Suasana Penajam malam ini tepat di depan taman kantor Bupati PPU yang PJUnya dipadamkan.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

"Tidak semua, hanya beberapa saja yang padam," pungkasnya.

Profil PPU, Sebagian Wilayahnya Masuk IKN Nusantara

Penajam Paser Utara atau PPU adalah sebuah kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: Alasan Pedagang Pasar Waru di Kabupaten Penajam Paser Utara Enggan Pindah ke Bangunan Baru

Nama PPU menjadi perbincangan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nomor 3 Tahun 2022.

Lokasi IKN Nusantara berada di sebagian wilayah kabupaten PPU dan Kutai Kartanegara. 

Dilansir TribunKaltim.co dari Kompas.com di artikel berjudul Profil Kabupaten Penajam Paser Utara, daerah dengan nama resmi Penajam Paser Utara ini adalah kabupaten ke-13 di Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Paser.

Kabupaten PPU berdiri pada tanggal 10 April 2002 berdasarkan Undang-undang RI No. 07 Tahun 2002. Hal ini menjadikan Kabupaten Penajam Paser Utara secara resmi menjadi kabupaten termuda kedua di Provinsi Kalimantan Timur.

Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki semboyan “Benuo Taka” yang juga tercantum pada lambang daerahnya.

Melansir laman resmi RRI, “Benuo Taka” mengandung arti “Daerah Kita” atau “Kampung Halaman Kita”.

Makna dari semboyan tersebut adalah walaupun Kabupaten Penajam Paser Utara terdiri dari berbagai suku, agama dan budaya, namun tetap merupakan satu kesatuan ikatan kekeluargaan.

Baca juga: Aparatur Sipil Negara di Penajam Paser Utara Kembali Uji Kompetensi, Berlangsung Sejak Kemarin

(*)

Update Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved