Berita Kukar Terkini

Cinta Tak Terhalang Jeruji Besi, WBP Langsungkan Pernikahan di Lapas Tenggarong

Cinta tak terhalang jeruji, warga binaan pemasyarakatan melangsungkan pernikahan di Lapas Kelas IIA Tenggarong.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
HO
Warga binaan pemasyarakatan berinisial AD melangsungkan ijab kabul bersama wanita yang dicintainya, ST di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Selasa (26/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Momen mengharukan sekaligus membahagiakan tengah menyelimuti Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Pasalnya, seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Tenggarong berinisial AD (25) melangsungkan ijab kabul bersama wanita yang dicintainya, ST (23), Selasa (26/12/2023).

Semua prosesi pernikahan kedua sejoli tersebut difasilitasi oleh Lapas Tenggarong.

Pernikahan tersebut dilaksanakan di Masjid Taubatan Nasuha Lapas Tenggarong.

Hadir pihak keluarga AD dan ST serta perwakilan pengurus dan  penghuni lapas serta Kantor Kemenag Kukar.

Baca juga: Syarat jadi Sekolah Rujukan Google, SMPN 7 Muara Kaman Kukar yang Pertama di Kaltim

AD merupakan narapidana kasus narkoba yang masuk Lapas Tenggarong pada 16 November 2023.

Saat ini dirinya masih menjalani prosesi sidang di PN Tenggarong. 

“Ini sebagai bentuk komitmen kami, pemenuhan hak-hak warga binaan dengan memfasilitasi pernikahan AD dengan ST,” sebut Kepala Lapas Tenggarong, Agus Dwirijanto, Rabu (27/12/2023).

Ia menambahkan, pernikahan AD merupakan bukti bahwa WBP tetap memiliki hak untuk membentuk keluarga. 

“Ini juga menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ucapnya lagi.

Sebagai pemimpin lapas, Agus berpesan kepada kedua mempelai untuk menjaga keharmonisan rumah tangganya.

Momen ini menjadi awal yang baik bagi kedua mempelai untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.

Meskipun AD dan ST tidak seperti pasangan pengantin baru lainnya.

Hal ini lantaran AD dan ST setelah menikah tak bisa langsung hidup bersama dalam satu atap, karena AD harus tetap menjalani masa tahanan di lapas.

Baca juga: SMPN 7 Muara Kaman Kukar Jadi Sekolah Google Pertama di Kaltim

Disinggung soal pemenuhan hasrat biologis pasangan pengantin baru ini, Agus Dwirijanto menegaskan, pihak lapas tidak menyediakan tempat.

AD pun dipastikan tidak akan mendapatkan izin ke luar lapas.

Namun, pihak penjamin atau keluarga dapat meminta izin kepada Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, supaya sang suami dalam memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah batin.

Aturan izin keluar lapas pun sudah sangat jelas dan ketat, yakni untuk menjadi wali nikah, pembagian harta warisan, dan menjenguk keluarga yang sakit serta melayat keluarga yang meninggal dunia.

“Prosesnya pun tidak serta merta diberikan, harus melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan setelah adanya permohonan dari pihak penjamin atau keluarga,” ucapnya.

Baca juga: Pantai Panrita Lopi Kukar Dipadati Wisatawan saat Libur Natal

Sementara itu, AD mengucapkan terima kasih kepada Lapas Kelas IIA Tenggarong yang telah memfasilitasi pernikahannya. 

“Saya sangat bersyukur atas kesempatan ini. Saya akan berusaha menjadi suami yang baik dan bertanggung jawab nantinya,” pungkasnya.

Momen pernikahan ini menggarisbawahi bahwa cinta tak mengenal ruang dan waktu.

Di balik terali besi, kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun keluarga menjadi tonggak penting dalam perjalanan kehidupan setiap insan, bahkan di belantara paling terkekang sekalipun. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved