Berita Nasional Terkini

Terungkap Isi Chat WhatsApp dengan SYL, Putusan Dewas: Firi Bahuri Wajib Mundur sebagai Pimpinan KPK

Terungkap isi chat WhatsApp dengan Syahrul Yasin Limpo. Putusan sidang etik Dewas: Firli Bahuri wajib mundur sebagai pimpinan KPK

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan sementara Firli Bahuri bungkam usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) selama sekitar dua jam, Selasa (5/12/2023). Terungkap isi chat WhatsApp dengan Syahrul Yasin Limpo. Putusan sidang etik Dewas: Firli Bahuri wajib mundur sebagai pimpinan KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap isi chat WhatsApp antara Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Menteri Pertanian dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Hasil sidang etik Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri melanggar kode etik dalam kasus mantan Mentan SYL tersebut.

Buntut komunikasinya dengan Syahrul Yasin Limpo, bahkan Firli Bahuri sempat menghapus chat kepada SYL, selanjutnya dalam putusan Dewas KPK, Firli Bhuri diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Putusan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri ini dibacakan dalam sidang hari ini, Rabu, (27/12/2023). 

Baca juga: Novel Baswedan Merespon Pengunduran Diri Firli Bahuri dari KPK, Modus Lama yang Bisa Jadi Pola Jahat

Baca juga: Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Ajukan Surat Pengunduran Diri 18 Desember, MAKI: Tidak Gentle

Baca juga: Firli Bahuri Kaget Dengar Gugatan Status Tersangka Ditolak: Putusan Pengadilan Nggak Begitu Bunyinya

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan, "Mengadili, satu, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan perilaku yaitu berhubungan langsung dan tidak langsung dengan SYL yang perkaranya sedang ditangani KPK." 

Tumpak menjelaskan, Firli juga tidak memberi tahu kepada pimpinan KPK yang lain terkait komunikasinya dengan SYL.

Dia menegaskan tindakan Firli itu bisa menimbulkan konflik kepentingan.

"Dan tidak menunjukkan keteladanan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur Pasal 4 huruf a, huruf c, Pasal 8 Peraturan Dewas," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com di artikel berjudul Hasil Sidang Etik KPK: Firli Bahuri Wajib Mengundurkan Diri sebagai Pimpinan KPK.

Untuk itu, kata Tumpak, Dewas KPK meminta Firli mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

"Dua, menjatuhkan sanksi berat, berupaya diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," imbuh Tumpak.

Sebelumnya, Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.

Pertama, dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK.

Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketiga, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada saat yang sama, Firli Bahuri sudah berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved