Ibu Kota Negara

61 Titik Tambang di IKN Nusantara Masih Aktif, Myrna Safitri tak akan Perpanjang Izinnya

Myrna Safitri mengatakan saat ini terdapat sekitar 61 izin usaha pertambangan (IUP) aktif di wilayah IKN Nusantara.

|
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri saat jumpa pers di Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara IKN. Pada prinsipnya, pihaknya menyadari bahwa keberadaan kegiatan penambangan ilegal ini tidak sejalan dengan upaya untuk membangun kota hutan di IKN Nusantara.  

TRIBUNKALTIM.CO, NUSANTARA - Beriringan dengan progres pembangunan yang semakin masif, kegiatan tambang masih banyak beroperasi di wilayah Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri mengatakan saat ini terdapat sekitar 61 izin usaha pertambangan (IUP) aktif di wilayah IKN Nusantara.

Kemudian sekitar 77 IUP telah selesai masa berlakunya.

Sementara itu, luasan lahan sekitar 3.000 hektare di kawasan pengembangan IKN Nusantara yang masuk wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) terindikasi aktivitas tambang ilegal.

Baca juga: Dampak IKN Nusantara di Balikpapan, Hotel Penuh dan UMKM Meningkat, Wali Kota: Cak Imin tak Logis

Kalau di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dan kawasan Ibu Kota Nusantara sendiri.

"Itu kami belum menemukan lagi adanya kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal," kata Myrna di Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara IKN, Kamis (28/12/2023).

Pada prinsipnya, pihaknya menyadari bahwa keberadaan kegiatan penambangan ilegal ini tidak sejalan dengan upaya untuk membangun kota hutan di IKN Nusantara

Sehingga pihaknya membentuk satuan tugas (Satgas), sebagai forum dari semua unsur yang terlibat untuk komitmen memutus mata rantai kegiatan tambang di kawasan IKN Nusantara

Satgas terdiri dari:

- Otorita IKN;

- Unsur Kodam VI Mulawarman;

- Polda Kalimantan Timur;

- Kejaksaan Tinggi Kaltim;

- Kementerian ESDM;

- Kementerian LHK;

- Dinas terkait di Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun, Myrna Safitri, menerangkan satgas ini dibentuk untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kegiatan ilegal di bidang pertambangan.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Patahkan Argumen Cak Imin Soal IKN Nusantara, Budiman: Pemahaman Belum Sempurna

"Karena tidak dipungkiri bahwa di kawasan pengembangan itu masih ada (kegiatan penambangan), yang sejauh ini akan terus dilakukan upaya pendataan (satgas)," ulasnya.

Ke depan, pihaknya akan kembali memperbaiki struktur organisasi untuk memperkuat tugas pokok dan fungsi satgas.

Dengan membagi kompartemen mau pun kelompok kerja (pokja) dan menambahkan beberapa personel.

"Kami juga akan menyusun rencana kerja satgas," tegas Myrna Safitri.

Baca juga: Rasakan Dampak Ekonomi Pembangunan IKN Nusantara, Wali Kota Balikpapan Sebut Janji Anies Tak Logis

Karena persoalan illegality ini tidak hanya di sektor pertambangan tapi juga dari sektor lain.

"Sehingga itu kami juga akan memperluas lingkup kerja satgas ini," tutur Myrna Safitri.

Berdasarkan dengan kebijakan tata ruang dalam pembangunan IKN, maka Myrna Safitri, menuturkan otorita perlu membuat kebijakan untuk meratorium penerbitan izin pertambangan di kawasan IKN Nusantara

Merujuk kebijakan, bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan izin baru, termasuk juga memperpanjang ataupun meningkatkan status dari izin-izin yang ada.

Sementara terhadap penambang basis legal yang sah dan masih aktif, OIKN menghormasti demikian.

Baca juga: Budiman Patahkan Argumen Cak Imin, Sebut Pemahaman Cawapres Anies Soal IKN Nusantara Tak Sempurna

Namun secara ketat akan mengawasi dan memastikan perusahaan bisa melaksanakan tanggung jawab pasca tambang.

"Karena secara teknis, (tanggung jawab pasca tambang) itu diperlukan," ujar Myrna Safitri.

Ilustrasi pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Ilustrasi pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara, Kalimantan Timur. (Instagram @nusantaraforestcity)

"Dan ketika IKN ini ada, kegiatan reklamasi itu tentu harus disesuaikan dengan fungsi ruang yang ada," ucap Myrna Safitri

Misal jika kegiatan penambangan ternyata berada pada kawasan lindung, tentu harus disesuaikan dengan fungsi lindungnya.

Kemudian jika berada di area budidaya atau khususnya area-area tanaman pangan, maka kegiatan reklamasinya juga harus disesuaikan dengan fungsi tersebut.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved