Tribun Kaltim Hari Ini

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Beli Tanah Pakai Nama Istri, 7 Aset Tak Dilaporkan dalam LHKPN

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri beli tanah pakai nama istri, 7 aset tak dilaporkan dalam LHKPN.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri disebut tak melaporkan beberapa aset miliknya dalam LHKPN 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri beli tanah pakai nama istri, 7 aset tak dilaporkan dalam LHKPN.

Harta kekayaan Firli Bahuri terungkap usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri tak melaporkan sejumlah aset miliknya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pun menjatuhkan sanksi etik berat pada Firli Bahuri.

Baca juga: Terjawab, Alasan Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Berat ke Firli Bahuri, Wajib Mundur

Baca juga: Novel Baswedan Merespon Pengunduran Diri Firli Bahuri dari KPK, Modus Lama yang Bisa Jadi Pola Jahat

Baca juga: Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Ajukan Surat Pengunduran Diri 18 Desember, MAKI: Tidak Gentle

Dewas KPK mengungkap sejumlah aset dibeli atas nama istri Firli Bahuri, Ardina Safitri tetapi tidak dilaporkan ke LHKPN.

"Bahwa dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, terperiksa (Firli Bahuri) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, saudari Ardina Safitri," ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan fakta hukum, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Berikut daftar aset yang tak dilaporkan Firli Bahuri:
1. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.

2. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.

3. Sebidang tanah di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui Akta Jual Beli Nomor: 359/2021 tanggal 01 Desember 2021.

4. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

5. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021.

6. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021.

7. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Haris mengatakan, fakta tersebut didukung dengan keterangan sejumlah saksi seperti Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra dan Abdul Haris serta barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee dan utility fee unit ET2- 2503 Essence Dharmawangsa Apartment periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji menepis pengakuan Firli dalam berita acara klarifikasi (BAK) yang menyampaikan tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak melaporkan valas senilai Rp7,8 miliar dan pengeluaran berupa pembayaran uang sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved