Tahun Baru 2024
Penjelasan Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam Menurut UAS dan Ustadz Adi Hidayat, Boleh?
Penjelasan hukum merayakan tahun baru menurut islam menurut UAS dan Ustadz Adi Hidayat, boleh?
TRIBUNKALTIM.CO - Penjelasan hukum merayakan tahun baru menurut islam menurut UAS dan Ustadz Adi Hidayat, boleh?
Sebentar lagi akan memasuki Tahun Baru 2024, muncul pertanyaan yang selalu mengemuka, apa hukum merayakan Tahun Baru menurut Islam?
Datangnya Tahun Baru selalu disambut dengan suka cita termasuk Tahun Baru 2024 yang akan segera tiba, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Menurut Ustadz Abdul Somad yang dikenal dengan akronim UAS mengatakan Tahun Baru masehi memiliki sejarah panjang dalam proses penetapannya hingga kini dipakai di seluruh dunia.
Baca juga: 10 Contoh Resolusi Tahun Baru 2024, Penuh Tantangan Baru dan Semangat Menatap Masa Depan
Baca juga: Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam, Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat
Baca juga: 30 Ucapan/Motivasi untuk Resolusi Tahun Baru 2024 yang Cocok Dijadikan Caption di Media Sosial
Ustadz Abdul Somad mengingatkan terdapat sejumlah ritual-ritual yang dilarang dalam Islam atau dilakukan orang non muslim.
Selanjutnya, UAS menceritakan sejarah kalender masehi yang hingga kini turut digunakan sebagai penanggalan di Indonesia.
Diketahui, kalender masehi berganti memasuki tahun yang baru diawali bulan Januari.
Pada malam pergantian tahun umumnya dilakukan perayaan menyambut tahun yang baru.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan sejarah panjang mengenai kalender tahun baru masehi yang kini dipakai di seluruh dunia termasuk Indonesia.
"Ada seorang kaisar dari Romawi bernama Kaisar Julian yang membuat kalender, dinamailah nama-nama bulan mulai dari Januari, Februari, Maret, April dan seterusnya.
Setiap nama bulan ada artinya, ada Kaisar Agustinus dinamailah Agustus, ada patung yang memilik dua kepala hadap depan dan belakang, dinamailah patung itu Januari," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube TAMAN SURGA NET.
Dikutip TribunKaltim.co dari Banjarmasinpost.co.id di artikel berjudul Apa Hukum Merayakan Tahun Baru 2023 Menurut Islam? Cek Ceramah Ustadz Abdul Somad dan Adi Hidayat, Kaisar Julian meninggal dunia, kemudian kalender tersebut diambil oleh Paus di Vatikan namanya Paus Greogorius maka digantilah nama kalender itu menjadi Gregorian Kalender.

Ketika Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) terbentuk, dipakailah Gregorian Kalender untuk diseragamkan di seluruh dunia termasuk Indonesia, yang mana dulunya berbentuk kerajaan-kerajaan Islam dan memakai tahun Hijriyah.
"Apakah boleh pakai alat non muslim? Boleh, kamera buatan non muslim, boleh dipakai, termasuk kalender boleh.
Namun ketika masuk dalam ritual, misalnya meniup terompet, lalu menyalakan lilin, itu tradisi non muslim," terang Ustadz Abdul Somad.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.