Kisruh Angkutan Batu Bara

Truk Batu Bara Melintas di Jalan Umum Paser, Satpol PP Diminta untuk Penyelidikan

Jalan umum penghubung Kalimantan Selatan - Kalimantan Timur di Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kondisi jalan yang dilalui truk batu bara, hauling melalui Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, warga sekitar yang menolak jalan umum untuk digunakan melintas truk pengangkut batu bara juga tampak masih melakukan blokade, Kamis (28/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jalan umum penghubung Kalimantan Selatan - Kalimantan Timur di Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur diblokade oleh masyarakat setempat. 

Sejumlah warga mengaku tidak ingin jalan dilintasi truk batu bara karena dianggap mengganggu, mengancam keselamatan warga. 

Berkaca pada Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Pada Bab IV pasal 6 ayat 1 dengan tegas disampaikan:

"Setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum."

Baca juga: Dishub Kaltim akan Tindak Truk Pengangkut Batu Bara yang Pakai Jalan Umum

Kemudian ayat 2:

"Setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan diwajibkan diangkut melalui jalan khusus."

Jika perusahaan melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga denda sebesar 50 juta rupiah.

Terlebih jika ini merupakan angkutan batu bara ilegal maka polisi wajib segera menindak dan menghukum para pelakunya.

Dijelaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur, Arif Frananta Filifus Sembiring kepada TribunKaltim.co, Kamis (28/12/2023).  

Baca juga: Nasrudin Merasa Resah, Nyawa Terancam Lantaran Lalu-lalang Truk Batu Bara di Batu Sopang Paser

Bahwa akan melakukan penegakan Perda tersebut setelah ada hasil investigasi lapangan.

"Sejauh apapun investigasi di lapangan kalau memang ada pelanggaran perda ditemukan maka satpol yang akan melakukan penindakan," ujar Arif Frananta Filifus Sembiring.

Dalam artian penegakan Perda, yang mana dilanggar. Tentu jika ada pihak-pihak yang melanggar akan dipanggil dan diperiksa.

Jika ditemukan sampai melanggar undang-undang maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan pada pihak kepolisian.

Baca juga: Sopir Truk Muatan Batu Bara Nekat Terobos Blokade Warga di Batu Sopang Paser

"Kami, Penyidik PNS disini untuk melihat apakah ada undang-undangnya yang ditabrak," kata Arif Frananta Filifus Sembiring.

Minta untuk Penyelidikan

Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur diakuinya sudah meminta kepada pihak Satpol PP Kabupaten Paser untuk melakukan penyelidikan.

Kemarin sudah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data, yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Paser dan melaporkan hal tersebut.

"Investigasi masih terus dilakukan," kata Arif Frananta Filifus Sembiring.

Disinggung kewenangan Satpol-PP Provinsi, apakah bisa melakukan pemberhentian dan menyita kendaraan yang digunakan.

Baca juga: Terungkap Motif Warga Blokade Truk Muatan di Paser, Sehari 3 Ribu Ton Batu Bara Lewati Jalan Umum

Karena melanggar Peraturan Daerah, Sembiring menjelaskan bahwa hal ini tak bisa dilakukan.

Pihaknya tidak bisa melakukan langkah-langkah spontanitas, sebelum Satpol PP Kabupaten Paser melakukan investigasi.

Walaupun Satpol-PP Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki Perda tahun 2023 sebagai payung hukum untuk penegakan perda-perda di Provinsi Kalimantan Timur.

Namun akan dilakukan investigasi mengacu pada Perda sebelumnya.

Truk angkutan batu bara saat menerobos blokade jalan yang dilakukan oleh warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (27/12/2023) sore.
Truk angkutan batu bara saat menerobos blokade jalan yang dilakukan oleh warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (27/12/2023) sore. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)

Hasil investigasi ternyata jalan tersebut merupakan jalan nasional, makanya kita akan segera turun melakukan investigasi dengan Dishub Kaltim.

"Dengan mengacu pada Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 itu," ujar mantan Kadishub Kalimantan Timur ini.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved