Pilpres 2024

Kasus Aiman Naik Penyidikan, Polisi Temukan Dugaan Pidana di Isu Polri Tak Netral di Pilpres 2024

Kasus Aiman Witjaksono naik penyidikan, polisi temukan dugaan pidana di isu Polri tak netral di Pilpres 2024

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aiman Witjaksono menjawab pertanyaan wartawan saat tiba memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2017). Kasus Aiman Witjaksono naik penyidikan, polisi temukan dugaan pidana di isu Polri tak netral di Pilpres 2024 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus tuduhan Polri tidak netral di Pilpres 2024 berbuntut panjang.

Diketahui, isu aparat tak netral ini dimunculkan jurnalis non-aktif Aiman Witjaksono.

Di Pilpres 2024, Aiman Witjaksono bergabung ke kubu Ganjar-Mahfud.

Terbaru, Polda Metro Jaya saat ini telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Yang jelas (saat ini) sudah naik sidik (penyidikan)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Capres Terbaru Akhir 2023, Disusul Prabowo, Anies Tak Dominan di Jakarta

Ade mengatakan naiknya status kasus tersebut menjadi penyidikan karena ditemukannya dugaan tindak pidana dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Adapun gelar perkara kasus tersebut dilakukan penyidik pada Kamis (28/12/2023) kemarin.

"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik," singkatnya.

Nantinya, kata Ade, pihaknya akan kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini termasuk Aiman Witjaksono untuk diperiksa.

"Nanti, nanti kita update (rencana tindak lanjutnya)" jelasnya.

Saat status kasus masih di penyelidikan, Aiman sendiri sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Selasa (5/12/2023) lalu dengan dicecar kurang lebih 60 pertanyaan.

Dalam kasus ini, total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Dalam hal ini, Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Capres 2024, 3 Survei Elektabilitas, Terjawab Pasangan yang Berpeluang Menang

Tuding Aparat Tak Netral

Sebelumnya, Kubu pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengaku menemukan sejumlah kasus ketidaknetralan aparat dalam Pilpres 2024.

Salah satu temuan itu, ialah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang terhubung langsung dengan sejumlah Polres di Jawa Timur.

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono berpendapat, integrasi kamera pengawas di KPU dengan Polres setempat bisa dijadikan alat untuk memantau dan mengintimidasi penyelenggara dan pengawas pemilu.

Dia mengatakan penggunaan kamera itu seharusnya difokuskan pada pengawasan surat suara setelah pencoblosan.

Akan tetapi, kata dia, pemantauan justru telah dimulai sebelum periode kampanye.

"Ini firm (dugaan kuat).

Tidak hanya satu (orang pemberi informasi), ada banyak yang menginformasikan kepada saya," kata Aiman Witjaksono selaku juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dalam keterangannya, Senin, (13/11/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Aiman mengkhawatirkan, potensi intervensi aparat dalam kontestasi politik tahun depan, terutama intervensi demi mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dia mengeklaim, informasi itu didapatnya sejumlah sumber polisi yang mengaku tidak nyaman diperintah atas untuk membantu memenangkan pasangan itu.

Di samping itu, dia turut menyoroti baliho Prabowo-Gibran yang diduga dipasang oleh polisi.

Menurutnya hal tersebut, menambah kekhawatiran akan adanya tindakan yang tidak netral oleh aparat.

Aiman mengeklaim, pencopotan dan pemasangan baliho menjadi indikasi kuat adanya usaha untuk memenangkan suatu pasangan.

Baca juga: Anies Baswedan Tak Banyak Pasang Baliho saat Kampanye Pilpres 2024, Modal Kita Itu Dengkul Plus

Dia kemudian, mendesak aparat kepolisian untuk bersikap netral. Aiman meminta mereka menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Di samping itu, dia meminta adanya perlakukan yang adil dalam hal penegakan aturan.

Sebagai contoh, dalam kasus penurunan baliho, seharusnya semua baliho diturunkan, bukan hanya baliho Ganjar-Mahfud saja yang diturunkan. 

Dibela 1.000 Pengacara

Mantan jurnalis sekaligus Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, bakal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/12/2023) hari ini.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masuk soal pernyataan Aiman yang menyebut ada oknum Polri bersikap tidak netral dalam Pilpres 2024.

Aiman sendiri membenarkan dirinya telah dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD mengklaim bahwa 1000 pengacara sudah mendaftar untuk bisa membela jurnalis nonaktif Aiman Witjaksono.

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy pada Kamis (30/11/2023) seperti dimuat Facebook Kompas.com.

Diketahui Aiman Witjaksono tersandung kasus pencemaran nama baik terhadap institusi Polri.

Juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu dilaporkan atas pernyataan bahwa ada oknum komandan Polri yang diduga berpihak pada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 mendatang.

Baca juga: KPU Beber Aturan Baru Debat Capres Cawapres Pilpres, Gibran Tak Bisa Pakai Senjata Sejenis SGIE Lagi

Terakhir Polisi mengirimkan surat panggilan kepada Aiman Witjaksono untuk dimintai klarifikasi.

Aiman menerima surat panggilan Polda Metro Jaya pada 28 November 2023 pukul 24.00 WIB.

Terkait proses hukum yang berlanjut di Kepolisian, tim TPN Ganjar-Mahfud MD mengaku sangat kecewa.

Ronny menyebut bahwa hal itu sama saja dengan upaya intimidasi kepada salah satu tim dari TPN Ganjar-Mahfud MD tersebut.

Pihak TPN Ganjar-Mahfud MD juga mengatakan bahwa proses hukum Aiman saat ini sama saja mengekang kebebasan demokrasi yang dilindungi undang-undang.

“Kami sangat menyayangkan dan sesali apabila proses demokrasi yang berjalan dan terkait kebebasan berpendapat,” ucapnya.

Bahkan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD mengatakan bahwa proses hukum Aiman sama saja mengembalikan Indonesia ke zaman Orde Baru.

Maka dari itu kata Ronny, pihaknya mengklaim ada 1000 pengacara yang bersedia menjadi kuasa hukum Aiman Witjaksono.

Para pengacara itu disebut mengaku siap membela Aiman Witjaksono secara cuma-cuma.

Baca juga: 5 Hasil Survei Pilpres 2024 Terbaru Desember 2023, Elektabilitas Capres Terkuat Masih Unggul

“Ada 1000 pengacara yang bersedia untuk menjadi pengacara Aiman Witjaksono mereka sampaikan kepada kami siap berdiri di belakang mas Aiman dan mendampingi Mas Aiman. Stand With Mas Aiman Witjaksono,” jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Babak Baru Kasus Aiman Witjaksono Tuding Aparat Tak Netral, Polisi Tingkatkan ke Penyidikan

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved