Berita Nasional Terkini
MAKI Siap Gugat Presiden Jokowi Jika tak Berhentikan Firli Bahuri dengan Tidak Hormat
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mendorong Presiden Joko Widodo agar memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dengan PTDH
TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dengan hormat.
Bahkan, MAKI bakal menggugat Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hal itu akan dilakukan apabila Keppres tersebut tidak menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Firli Bahuri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Keppres pemberhentian Firli Bahuri dengan tidak hormat dari jabatan Ketua KPK sangat diperlukan.
Baca juga: Rumahnya Digeledah Demi Cari Jejak Harun Masiku, Wahyu Setiawan Heran KPK Tak Bisa Bekuk eks PDIP
Baca juga: KPK Korek Lagi Kasus Harun Masiku, Kini Periksa Wahyu Setiawan, Eks Caleg PDIP Segera Ditangkap?
Baca juga: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Beli Tanah Pakai Nama Istri, 7 Aset Tak Dilaporkan dalam LHKPN
"Sampai sekarang kan kita belum tahu, hanya diberhentikan. Kalau hanya begitu maka saya akan mengajukan gugatan melawan presiden untuk tidak sahnya keputusan presiden memberhentikan Pak Firli," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Untuk itu, dia meminta Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg untuk segera mempublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri tersebut.
"Saya meminta kepada Sekretariat Negara segera memublikasikan suratnya,” ucap Boyamin Saiman menegaskan.
“Kalau itu sudah diberhentikan tidak dengan hormat, ya sudah, saya cukup. Tapi, kalau belum, baru persiapan mengajukan gugatan PTUN.”
Boyamin menyebut ada tiga dasar alasan mengapa Firli Bahuri harus diberhentikan tidak dengan hormat.
Pertama, merujuk pada keputusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berat.
"Utamanya adalah pelanggaran beratnya dan sanksi terberat itu. Harusnya Bapak Firli diberi pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Boyamin.
Kedua, Firli harus di-blacklist (masuk daftar hitam) dari jabatan publik untuk selama-lamanya. Ketiga, agar memberikan efek jera kepada insan KPK lainnya.
"Supaya ini orang-orang pimpinan KPK yang lain pada masa akan datang tidak berani main-main lagi," ujar dia.
Baca juga: Terjawab, Alasan Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Berat ke Firli Bahuri, Wajib Mundur
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.