Berita Nasional Terkini

MAKI Siap Gugat Presiden Jokowi Jika tak Berhentikan Firli Bahuri dengan Tidak Hormat

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mendorong Presiden Joko Widodo agar memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dengan PTDH

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri dari jabatan ketua dan pimpinan KPK di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). 

Menurut dia, Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK itu langsung berlaku sesuai tanggal yang telah ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Ari membeberkan terdapat tiga pertimbangan utama bagi Presiden Jokowi dalam menerbitkan keppres pemberhentian Firli tersebut.

Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang dikirimkan ke Kementerian Sekretaris Negara atau Kemensetneg tertanggal 22 Desember 2023.

Kedua, keputusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari KPK.

Ketiga, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.

Baca juga: Novel Baswedan Merespon Pengunduran Diri Firli Bahuri dari KPK, Modus Lama yang Bisa Jadi Pola Jahat

Adapun Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK.

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.

Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023.

Sementara itu, Firli Bahuri tidak akan bisa menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah Presiden Jokowi memberhentikannya dari KPK.

Dalam Pasal 32 ayat (3) KPK UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pengunduruan diri. 

Presiden Jokowi resmi memberhentikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri KPK yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentuan Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK masa jabatan 2019-2024.

Ada tiga pertimbangan pemberhentian Firli dari jabatan di KPK, salah satunya surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.

Baca juga: Formak Minta ke KPK Kembangkan Kasus OTT yang Libatkan Pengusaha Asal Paser dan BPJN

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengharapkan ada penegasan dari Presiden Jokowi dalam Keppres bahwa Firli diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved