Berita Nasional Terkini
MAKI Siap Gugat Presiden Jokowi Jika tak Berhentikan Firli Bahuri dengan Tidak Hormat
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mendorong Presiden Joko Widodo agar memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dengan PTDH
TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dengan hormat.
Bahkan, MAKI bakal menggugat Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hal itu akan dilakukan apabila Keppres tersebut tidak menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Firli Bahuri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Keppres pemberhentian Firli Bahuri dengan tidak hormat dari jabatan Ketua KPK sangat diperlukan.
Baca juga: Rumahnya Digeledah Demi Cari Jejak Harun Masiku, Wahyu Setiawan Heran KPK Tak Bisa Bekuk eks PDIP
Baca juga: KPK Korek Lagi Kasus Harun Masiku, Kini Periksa Wahyu Setiawan, Eks Caleg PDIP Segera Ditangkap?
Baca juga: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Beli Tanah Pakai Nama Istri, 7 Aset Tak Dilaporkan dalam LHKPN
"Sampai sekarang kan kita belum tahu, hanya diberhentikan. Kalau hanya begitu maka saya akan mengajukan gugatan melawan presiden untuk tidak sahnya keputusan presiden memberhentikan Pak Firli," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Untuk itu, dia meminta Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg untuk segera mempublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri tersebut.
"Saya meminta kepada Sekretariat Negara segera memublikasikan suratnya,” ucap Boyamin Saiman menegaskan.
“Kalau itu sudah diberhentikan tidak dengan hormat, ya sudah, saya cukup. Tapi, kalau belum, baru persiapan mengajukan gugatan PTUN.”
Boyamin menyebut ada tiga dasar alasan mengapa Firli Bahuri harus diberhentikan tidak dengan hormat.
Pertama, merujuk pada keputusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berat.
"Utamanya adalah pelanggaran beratnya dan sanksi terberat itu. Harusnya Bapak Firli diberi pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Boyamin.
Kedua, Firli harus di-blacklist (masuk daftar hitam) dari jabatan publik untuk selama-lamanya. Ketiga, agar memberikan efek jera kepada insan KPK lainnya.
"Supaya ini orang-orang pimpinan KPK yang lain pada masa akan datang tidak berani main-main lagi," ujar dia.
Baca juga: Terjawab, Alasan Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Berat ke Firli Bahuri, Wajib Mundur
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023.
Menurut dia, Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK itu langsung berlaku sesuai tanggal yang telah ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Ari membeberkan terdapat tiga pertimbangan utama bagi Presiden Jokowi dalam menerbitkan keppres pemberhentian Firli tersebut.
Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang dikirimkan ke Kementerian Sekretaris Negara atau Kemensetneg tertanggal 22 Desember 2023.
Kedua, keputusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari KPK.
Ketiga, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
Baca juga: Novel Baswedan Merespon Pengunduran Diri Firli Bahuri dari KPK, Modus Lama yang Bisa Jadi Pola Jahat
Adapun Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK.
Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.
Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023.
Sementara itu, Firli Bahuri tidak akan bisa menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah Presiden Jokowi memberhentikannya dari KPK.
Dalam Pasal 32 ayat (3) KPK UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pengunduruan diri.
Presiden Jokowi resmi memberhentikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri KPK yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentuan Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK masa jabatan 2019-2024.
Ada tiga pertimbangan pemberhentian Firli dari jabatan di KPK, salah satunya surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.
Baca juga: Formak Minta ke KPK Kembangkan Kasus OTT yang Libatkan Pengusaha Asal Paser dan BPJN
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengharapkan ada penegasan dari Presiden Jokowi dalam Keppres bahwa Firli diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Apalagi dalam pertimbangannya, presiden merujuk putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dan menjatuhkan sanksi berat.
Menurut Boyamin, jika di dalam Keppres 129/P Tahun 2023 ada penegasan Firli diberhentikan tidak dengan hormat, maka mantan Kabaharkam Polri itu tidak bisa lagi menduduki jabatan publik seumur hidup.
"Dalam UU KPK yang baru mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK saja kena blacklist lima tahun, kalau diberhentikan tidak dengan hormat maka tidak bisa menjabat jabatan publik selama seumur hidup," ujar Boyamin saat dihubungi, Jumat (29/12/2023).
Boyamin menambahkan adanya penegasan PTDH dalam Keppres, bisa menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi setiap pegawai KPK yang melakukan pelanggaran etik.
Dengan adanya penegasan tersebut, tidak ada alasan lagi bagi pegawai untuk mendapat pengampunan jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
"Jadi bukan hanya untuk Firli tapi untuk KPK dan pemberantasan korupsi, di mana orang yang diduga berkhianat, tidak bisa menjaga amanah maka harus diberi hukuman berat termasuk diberhentikan tidak dengan hormat. Dengan begitu ada tujuan efek jera," ujar Boyamin.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK masa jabatan 2019-2024.
Baca juga: OC Kaligis Ungkit KPK Tak Beri Izin Lukas Enembe ke Singapura, Rencana Cangkok Ginjal Pun Batal
Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 itu ditandatangani Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023.
Adapun Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan ada tiga pertimbangan utama Presiden Jokowi memberhentikan Firli dari jabatan di KPK.
Pertama, surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.
Kedua putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Putusan itu menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK dan dijatuhkakn sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
Ketiga, aturan yang berlaku di Pasal 32 ayat (4), UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mejelaskan pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ari dalam pesan tertulisnya, Jumat (29/12/2023). (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.