Berita Samarinda Terkini

Polresta Samarinda Tangani 483 Kasus Kriminal Tahun 2023

Polresta Samarinda mencatat ada sebanyak 483 perkara kriminal penangan yang dilakukan pada tahun 2023

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli bersama Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat sesi press release akhir tahun Polresta Samarinda tahun 2023, di Aula Lantai 2 Mapolresta Samarinda, Jumat (29/12/2023).TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Polresta Samarinda mencatat ada sebanyak 483 perkara kriminal penangan yang dilakukan pada tahun 2023.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa untuk penanganan perkara kriminal yang dilakukan Reskrim Polresta Samarinda dan jajaran selama tahun 2023 ada sebanyak 483 perkara.

"Di mana, ada terdapat sebanyak 467 perkara kriminal umum dan sebanyak 16 perkara khusus," ungkapnya saat sesi Press Release, di Mapolresta Samarinda, Jumat (2912/2023).

Lanjutnya, untuk kasus kriminal umum atau kejahatan konvensional masih didominasi Pencurian dengan Pemberatan (curat), Pencurian dengan Kekerasan (curas) dan cubis sebanyak 112 perkara.

"Kemudian di bawahnya ada curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sebanyak 81 perkara dan disusul perkara penganiayaan atau pengeroyokan sebanyak 80 perkara," tutunrya.

Baca juga: Pesan Sabu Lewat Hp, 5 WBP Diamankan Polresta Samarinda

Baca juga: IKPA Terbaik, Polresta Samarinda Raih Penghargaan dari Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya, untuk perkara Judi online atau Judol, ada sebanyak satu perkara saja dengan satu tersangka serta barang bukti uang tunai sebesar Rp52.000.

Dan untuk perkara judi konvensional itu sendiri, terdapat 9 perkara dengan jumlah tersangka Sembilan orang dan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 2.313.000.

"Adapula perkara illegal oil sebanyak 5 perkara, illegal mining 3 perkara dan pornografi 3 perkara serta perkara korupsi 2 perkara," paparnya.

Semua perkara yang berjumlah 483 tersebut, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyatakan dapat terselesaikan dangan baik.

Maka jika dibandingkan dengan kasus yang terjadi di tahun 2022, terjadinya penurunan sebanyak 11 peren atau 92 perkara.

Baca juga: Tak Hanya Pelihara Harimau, Polresta Samarinda Temukan Macan Dahan di Rumah Tersangka AS

"Gangguan kamtibmas di tahun 2022 tercatat sebanyak 575 perkara dan di tahun 2023 sebanyak 483 perkara, jadi ini terjadi penurunan," pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved