Berita Nasional Terkini

Rumahnya Digeledah Demi Cari Jejak Harun Masiku, Wahyu Setiawan Heran KPK Tak Bisa Bekuk eks PDIP

Rumahnya digeledah demi cari jejak Harun Masiku, Wahyu Setiawan heran KPK tak bisa bekuk eks caleg PDIP

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase youtube kompastv dan kpu.go.id
KASUS HARUN MASIKU - CTV rekaman Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta. Rumahnya digeledah demi cari jejak Harun Masiku, Wahyu Setiawan heran KPK tak bisa bekuk eks caleg PDIP 

Wahyu menyatakan tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Bahkan, Wahyu mengklaim tidak pernah bertemu Harun Masiku.

"Ya kalau saya tahu saya tangkap. Untuk membantu KPK," katanya.

Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dalam perkara penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Hukuman Wahyu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dari semula 6 tahun berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Agustus 2020.

Baru menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun, Wahyu Setiawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Baca juga: Trending Harun Masiku, Eks Kader PDIP Buron 3 Tahun Lebih, Penjelasan Irjen Krisha Murti Terbaru

Baca juga: Terjawab Siapa Sebenarnya Harun Masiku! Buronan KPK Sejak 2020, Kini Keberadaannya Masih Misteri

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. 

KPK Teken Surat Penangkapan Harun Masiku

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved