Tribun Kaltim Hari Ini
Kasus Narkoba di Kaltim Meningkat, 2.198 Tersangka Ditangkap Polisi, Kukar Status Bahaya dan Waspada
Kasus tindak pidana narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami peningkatan pada tahun 2023.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus tindak pidana narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami peningkatan pada tahun 2023.
Ini terlihat dari jumlah kasus 1710 atau bertambah 230 kasus (naik 13 persen), dibandingkan tahun 2022 yang hanya 1.480 kasus.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto, mengungkapkan total kasus narkotika tahun 2023 meningkat sebanyak 230 kasus dibandingkan tahun 2022.
"Jumlah total kasus narkotika tahun 2023 sebanyak 1.710 kasus, sedangkan tahun 2022 tercatat 1.480 kasus. Ini menunjukkan peningkatan kasus 13 persen," ujar Irjen Nanang dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltim, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Polresta Samarinda Ungkap 331 Kasus Narkoba Sepanjang 2023, Naik Dibandingkan Tahun Lalu
Baca juga: BNNK Balikpapan Ungkap 8 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2023, Ganja Paling Mendominasi
Baca juga: BNNK Balikpapan Gelar Program Kelurahan Bersinar di 3 Kelurahan untuk Cegah Peredaran Narkoba
Ia juga menyampaikan, jumlah total penyelesaian kasus narkotika pada 2023 sebanyak 1.267 kasus, sedangkan tahun 2022 adalah 1.145 kasus. Ini berarti ada peningkatan penyelesaian kasus sebesar 10,6 persen.
"Kami terus berupaya untuk menyelesaikan kasus narkotika dengan segera dan profesional. Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberantas peredaran narkotika di Kaltim," ujar Irjen Nanang.
Selain itu, ia juga mengungkapkan data jumlah tersangka dan barang bukti narkotika yang diamankan selama 2023. Ia menyatakan, jumlah tersangka narkotika tahun 2023 meningkat sebanyak 303 orang atau 18 persen dibandingkan tahun 2022.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah tersangka narkotika tahun 2023 adalah 2.198 orang, terdiri dari 2.036 laki-laki dan 162 perempuan. Sebagai pembanding, jumlah tersangka narkotika tahun 2022 adalah 1.854 orang, terdiri dari 1.707 laki-laki dan 147 perempuan.
Lebih lanjut Irjen Nanang memaparkan, barang bukti narkotika yang disita tahun 2023 berupa 6,8 kilogram ganja, 32,6 kilogram sabu, 27.739 butir ekstasi, dan 109.549 butir obat daftar G.
Sementara itu, barang bukti narkotika yang disita tahun 2022 berupa 8,4 kilogram ganja, 54,4 kilogram sabu, 377 butir ekstasi, dan 107.049 butir obat daftar G.
"Kami mengamankan barang bukti narkotika dengan berbagai jenis dan jumlah. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Kaltim masih cukup tinggi dan menjadi perhatian serius kami," tegas Irjen Nanang.

Kukar Bahaya dan Waspada
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur memetakan terdapat 68 kelurahan/desa masuk daerah bahaya peredaran narkoba.
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menempati posisi teratas dengan tingkat kerawanan tertinggi dengan 25 kelurahan/desa.
Kota Samarinda menyusul di posisi kedua dengan 9 kelurahan rawan. Kemudian Kabupaten Paser dengan 8 desa/kelurahan rawan (lihat grafis).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.