Berita Nas
Aa Umbara Sutisna Koruptor Bansos Covid-19 Bebas Bersyarat, Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Aa Umbara Sutisna koruptor bansos Covid-19 bebas bersyarat, hak politik mantan Bupati Bandung Barat dicabut.
TRIBUNKALTIM.CO - Aa Umbara Sutisna koruptor bansos Covid-19 bebas bersyarat, hak politik mantan Bupati Bandung Barat dicabut.
Baru menjalani separuh masa tahanannya, mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna bebas bersyarat.
Koruptor bantuan Covid-19, Aa Umbara dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
Aa masih harus melakukan wajib lapor.
Baca juga: Kakak Hary Tanoe Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Beras, Ngacir Dikawal Ajudan
Baca juga: Kakak Harry Tanoesoedibjo Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos
Baca juga: Profil/Biodata Kuncoro Wibowo: Eks Direktur Transjakarta Jadi Tersangka KPK Kasus Korupsi Bansos
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat itu keluar dari Lapas Sukamiskin pada Jumat 29 Desember 2023, setelah Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat terhadap Aa Umbara turun dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
"Betul, sudah bebas PB, pada hari Jumat 29 Desember 2023," ujar Kusnali, saat dihubungi Sabtu (30/12/2023).
Selanjutnya, kata dia, Aa Umbara diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk pengawasan hingga dinyatakan bebas murni.
"Aa Umbara bukan bebas murni, tetapi bebas bersyarat. Artinya masih punya kewajiban lapor," katanya.
Sebelumnya, mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun kurungan penjara.
Vonis dibacakan majelis Hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis (4/11/2021).
Dalam sidang ini, Aa Umbara mengikuti sidang secara virtual.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Aa Umbara tujuh tahun kurungan penjara.
Baca juga: Tanggapan Ketua KPK Nawawi Pomolango soal Laporan Dugaan Korupsi DAS Ampal Balikpapan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan," ujar majelis hakim saat membacakan putusannya.
Aa Umbara dikenakan Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Terdapat hal yang meringankan dan memberatkan putusan majelis hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240101_Aa-umbara-koruptor-bebas.jpg)