Berita Nas
Aa Umbara Sutisna Koruptor Bansos Covid-19 Bebas Bersyarat, Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Aa Umbara Sutisna koruptor bansos Covid-19 bebas bersyarat, hak politik mantan Bupati Bandung Barat dicabut.
Diberitakan sebelumnya, selain divonis 5 tahun, hak politik Aa Umbara, dicabut Mahkamah Agung (MA).
Pencabutan hak politik oleh MA itu dituangkan dalam putusan hakim atas kasasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aa Umbara.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim yang diketuai Eddy Army dengan dua anggota yakni Yohanes Priyana dan Ansori.
Dalam putusannya, hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Aa Umbara maupun KPK.
Hakim MA justru memperbaiki putusan banding yang sebelumnya dibacakan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut mengenai pidana tambahan menjadi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ujar MA dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun itu tidak dimasukkan ke dalam amar.
Ada pun dalam pertimbangannya, MA menyatakan alasan, bahwa terdakwa selaku pimpinan daerah telah melanggar etika good goverment, dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatan untuk kepentingan diri sendiri.
Baca juga: PDIP Tak Tinggal Diam Fadli Zon Sindir Korupsi Bansos Kemensos dengan Izin ACT
"Apalagi berkaitan dengan penanganan tanggap darurat yang menjadi lingkup kewenangannya (Ketua gugus tugas tingkat II/Kabupaten) serta mengkhianati amanah rakyat yang memilihnya," katanya.
Aa Umbara sendiri dijerat atas kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Bandung Barat.
Aa Umbara dituntut jaksa penuntut umum KPK dengan hukuman tujuh tahun penjara. Namun, hakim hanya memvonis Aa Umbara lima tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Aa Umbara kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis hakim tersebut.
Di tingkat banding, hukuman Aa Umbara dikuatkan hakim vonis lima tahun penjara. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Koruptor Bansos Covid-19 Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat dan Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Selama Lima Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240101_Aa-umbara-koruptor-bebas.jpg)