Berita Kaltim Terkini
Berlaku Mulai 1 Januari, Berikut Daftar UMK 2024 Tertinggi dan Terendah di Kalimantan Timur
Inilai daftar Upah Minimun Kota/Kabupatan (UMK) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilai daftar Upah Minimun Kota/Kabupatan (UMK) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024.
UMK 2024 resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 dan berakhir pada 31 Desember 2024.
Pemerintah Provinsi sudah mengumumkan daftar lengkap UMK 2024 yang ada di Kaltim, Kamis, 30 November 2023.
Pengumuman besaran UMK 2024 Kaltim tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rozani Erawadi.
Baca juga: Biaya Hidup di Balikpapan Masuk Daftar Kota Termahal tapi UMK Hanya Rp 3 Jutaan
Baca juga: Termasuk Balikpapan, Ini Daftar 10 Kota Termahal di Indonesia Lengkap dengan UMK 2024 Terbaru
Baca juga: 7 Fakta Unik Balikpapan yang Masuk 10 Kota Termahal di Indonesia, Berapa UMK Balikpapan 2023/2024?
Penetapan UMK 2024 ini mengacu pada Undang-Undang No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 88C ayat (2), serta Peraturan Pemerintah No 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.
Adapun UMK 2024 Kaltim tertinggi untuk tahun 2024 terdapat di Kabupaten Berau, dengan nilai sebesar Rp3,83 juta, mengalami kenaikan sebesar 4,26 persen dibandingkan dengan tahun 2023.
Sementara itu, UMK terendah di Kaltim berada di Kabupaten Paser, dengan nilai Rp3,37 juta, mengalami kenaikan sebesar 3,40 persen dari tahun sebelumnya (2023).
Khusus Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), hingga saat ini UMK di kabupaten termuda di Kaltim itu masih mengikuti standar di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Baca juga: Isu Gaji Karyawan tak Sesuai UMK, Anggota Komisi I DPRD Akan Panggil Bontang Citimall
Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh mengatakan sampai saat ini UMK Mahulu masih berpatokan pada Kutai Barat (Kubar).
Hal ini dikarenakan sampai saat ini belum ada dinas yang mengatur tentang UMK di Kabupaten Mahulu.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan upah minimum kabupaten dan kota yang sudah diumumkan diharapkan harus dipedomani oleh semua perusahaan di Kaltim.
Nilai UMK, kata Rozani, lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur.
Baca juga: Tok! UMK PPU Naik 4,35 Persen pada Tahun 2024, Jadi Tertinggi Kedua di Kaltim
Pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota tentu mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya.
"Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya," ungkap Rozani Erawadi.
Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231201_UMK-2024-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.