Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Berlaku Mulai 1 Januari, Berikut Daftar UMK 2024 Tertinggi dan Terendah di Kalimantan Timur

Inilai daftar Upah Minimun Kota/Kabupatan (UMK) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024.

Grafis TribunKaltim
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun 2024. 

UMK 2024: Rp 3.475.595             

Kenaikan: 4,55 persen

10. Paser

UMK 2024: Rp 3.372.362           

Kenaikan: 3,40 persen

* Kabupaten Mahakam Ulu masih mengikuti UMK Kutai Barat

* UMP Kaltim Rp3.360.858 4,98 persen

Baca juga: Daftar UMK Kabupaten Kota 2024 di Kaltim, Rozani Erawadi Janji Pantau dan Beri Sanksi

Selain itu, kami juga sajikan UMK 2024 terendah dan tertinggi dari berbagai daerah di Indonesia.

Berikut daftar 10 UMK 2024 tertinggi dan terendah se-Indonesia, yang mulai berlaku Senin (1/1/2024).

Diketahui jika 10 daerah dengan UMK 2024 tertinggi di Indonesia paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu Jawa Tengah mendominasi 10 besar Kabupaten atau Kota dengan UMK 2024 terendah.

Baca juga: Tok! UMK PPU Naik 4,35 Persen pada Tahun 2024, Jadi Tertinggi Kedua di Kaltim

Lima daerah lain berasal dari Banten, Jakarta, dan Jawa Timur.

Kota Bekasi menjadi Kabupaten atau Kota dengan UMK 2024 tertinggi se-Indonesia, yakni sebesar Rp5.343.430, berikut daftar lengkapnya:

1. Kota Bekasi: Rp 5.343.430

2. Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834

3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263

4. DKI Jakarta: Rp 5.067.381

5. Kota Depok: Rp 4.878.612

6. Kota Cilegon: Rp 4.815.102

7. Kota Bogor: Rp 4.813.988

8. Kota Tangerang: Rp 4.760.289

9. Kota Surabaya: Rp 4.725.479

10. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791

Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, masih menjadi daerah dengan UMK 2024 terendah di Indonesia, yaitu sebesar Rp2.038.005.

Baca juga: 7 Fakta Unik Balikpapan yang Masuk 10 Kota Termahal di Indonesia, Berapa UMK Balikpapan 2023/2024?

Dari 10 daftar tersebut, tiga daerah dengan UMK 2024 terendah berasal dari Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen, berikut daftar lengkapnya:

1. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005

2. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500

3. Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000

4. Kota Banjar: Rp 2.070.192

5. Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666

6. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126

7. Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464

8. Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689

9. Kabupaten Blora: Rp 2.101.813

10. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100

Sebagai tambahan informasi, besaran UMK 2024 ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi para pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2024, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah ditetapkan.

Apabila para pengusaha ketahuan tidak mematuhi aturan ini, mereka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 10 UMK 2024 Tertinggi & Terendah di Indonesia, Mulai Berlaku 1 Januari, Surabaya di Posisi Berapa?

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved