Berita Kaltim Terkini
Berlaku Mulai 1 Januari, Berikut Daftar UMK 2024 Tertinggi dan Terendah di Kalimantan Timur
Inilai daftar Upah Minimun Kota/Kabupatan (UMK) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024.
"Mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana," sambung Rozani.
Baca juga: Kadisnaker Bontang Ingatkan Perusahaan Taati UMK 2024, Ada Sanksi Menanti jika Melanggar
Kadis Rozani Erawadi menegaskan bahwa patokan upah ini hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan masa kerja lebih dari setahun disesuaikan dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
"Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2024. Mudah-mudahan di Kaltim damai-damai saja ya," harapnya.
Berikut daftar besaran UMK 2024 di Kalimantan Timur mulai dari tertinggi hingga terendah:
Baca juga: Pj Gubernur dan Sekda Harap Kabupaten/Kota di Kaltim Aktivasi Toko Penyeimbang dan Operasi Pasar
1. Berau
UMK 2024: Rp 3.832.297
Kenaikan: 4,26 persen
2. Penajam Paser Utara
UMK 2024: Rp 3.715.817,74
Kenaikan: 4,35 persen
3. Kutai Barat
UMK 2024: Rp 3.711.017,82
Kenaikan: 4,50 persen
4. Mahakam Ulu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231201_UMK-2024-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.