Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Berlaku Mulai 1 Januari, Berikut Daftar UMK 2024 Tertinggi dan Terendah di Kalimantan Timur

Inilai daftar Upah Minimun Kota/Kabupatan (UMK) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024.

Grafis TribunKaltim
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun 2024. 

"Mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana," sambung Rozani.

Baca juga: Kadisnaker Bontang Ingatkan Perusahaan Taati UMK 2024, Ada Sanksi Menanti jika Melanggar

Kadis Rozani Erawadi menegaskan bahwa patokan upah ini hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan masa kerja lebih dari setahun disesuaikan dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.

"Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2024. Mudah-mudahan di Kaltim damai-damai saja ya," harapnya.

Berikut daftar besaran UMK 2024 di Kalimantan Timur mulai dari tertinggi hingga terendah:

Baca juga: Pj Gubernur dan Sekda Harap Kabupaten/Kota di Kaltim Aktivasi Toko Penyeimbang dan Operasi Pasar

1. Berau

UMK 2024: Rp 3.832.297           

Kenaikan: 4,26 persen

2. Penajam Paser Utara

UMK 2024: Rp 3.715.817,74       

Kenaikan: 4,35 persen

3. Kutai Barat

UMK 2024: Rp 3.711.017,82       

Kenaikan: 4,50 persen

4. Mahakam Ulu

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved