Berita Nasional Terkini

Gaji PNS Naik Mulai 1 Januari 2024, Daftar Gaji Golongan I hingga IV, Kemenkeu Siapkan Rp 52 Triliun

Kabar gembira untuk ASN, gaji PNS naik mulai 1 Januari 2024, ini daftar gaji Golongan I hingga IV, Kementerian Keuangan siapkan Rp 52 triliun.

Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN. IKabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji PNS naik mulai 1 Januari 2024, ini daftar gaji Golongan I hingga IV, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siapkan Rp 52 triliun. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji PNS naik mulai 1 Januari 2024, ini daftar gaji Golongan I hingga IV.

ASN akan menikmati naik gaji mulai 1 Januari 2024.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siapkan Rp 52 triliun untuk pembayaran gaji di tahun 2024.

Inilah kisaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang naik per 1 Januari 2024.

Baca juga: Prioritas Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Meliputi Formasi Guru dan Nakes, Cek Berkas Syarat Daftar ASN

Baca juga: ASN Dilarang Foto dengan 9 Gaya Ini Jelang Pilpres 2024, Daftar Pelanggaran Kode Etik Saat Kampanye

Baca juga: Siap-siap 3.246 ASN Pindah ke IKN Nusantara Juli 2024, Cek Kesiapan Hunian Ibu Kota Negara Baru

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji PNS anggota Polri, hingga TNI naik tahun ini.

Hal itu, ditegaskan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan tunjangan akan turut dirasakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta para Veteran.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," tulis Yustinus di akun X, Senin (1/1/2024).

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (Freepik)

Saat ini, lanjut Yustinus, pemerintah sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut.

"1) PP utk: - gaji PNS - ⁠gaji TNI - ⁠gaji Polri - ⁠pensiun PNS - ⁠pensiun TNI - ⁠pensiun Polri - tunjangan Veteran dan 2) Perpres untuk gaji PPPK."

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," tulis Yustinus lagi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS pada pembacaan nota keuangan RAPBN tahun anggaran 2024.

Kenaikan tersebut, sebesar 8 persen untuk ASN, TNI dan Polri, sedangkan pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.

Baca juga: ASN Dilarang Foto dengan 9 Gaya Ini Jelang Pilpres 2024, Daftar Pelanggaran Kode Etik Saat Kampanye

Menurut Joko Widodo, kenaikan itu diharapkan mampu memperkuat reformasi birokrasi.

Sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved