Breaking News

Berita Nasional Terkini

Gaji PNS Naik Mulai 1 Januari 2024, Daftar Gaji Golongan I hingga IV, Kemenkeu Siapkan Rp 52 Triliun

Kabar gembira untuk ASN, gaji PNS naik mulai 1 Januari 2024, ini daftar gaji Golongan I hingga IV, Kementerian Keuangan siapkan Rp 52 triliun.

Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN. IKabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji PNS naik mulai 1 Januari 2024, ini daftar gaji Golongan I hingga IV, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siapkan Rp 52 triliun. 

Dikutip dari Bpkad.kuningankab.go.id, kenaikan gaji tersebut terhitung mulai bulan Januari 2024.

Namun, belum dapat diterima oleh ASN, TNI, Polri maupun pensiunan pada bulan tersebut.

Pasalnya ketentuan mengenai peraturan gaji dan tunjangan belum diperbaharui oleh Pemerintah Pusat.

Diketahui, ketentuannya masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Tabel Gaji PNS

Hingga tahun 2023, besaran gaji PNS masih menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Merujuk pada PP tersebut, gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800.

Setelah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan Ia, yakni kisaran Rp 1.685.664 atau naik sebesar Rp 124.864.

Sementara itu, gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 5.901.200 per bulan.

Bila mengalami kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji PNS golongan IVe pada 2024, yakni kisaran Rp 6.373.296, atau naik sebesar Rp 472.096.

Berikut ini tabel gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan 8 persen tahun 2024:

Gaji PNS sebelum Naik 8 Persen:

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved