Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan tak Beri Izin Jika Pasokan Bahan Bakar Minyak Pom Mini Tidak Jelas

Pemkot Balikpapan tak Beri Izin Jika Pasokan Bahan Bakar Minyak Pom Mini Tidak Jelas

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Pemkot Balikpapan tak Beri Izin Jika Pasokan BBM Pom Mini Tidak Jelas. Ilustrasi alat Pom Mini yang dipakai Pertamini. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan tak Beri Izin Jika Pasokan Bahan Bakar Minyak Pom Mini Tidak Jelas.

Namun Walikota Balikpapan Rahmad Masud menegaskan jika sumber pasokan BBM berasal dari Pertamina dan sudah jelas, maka izin akan diberikan.

Sebaliknya, jika ada ketidakjelasan terkait sumber bahan bakar minyak, maka pihak yang bersangkutan tidak akan diberikan izin.

Baca juga: Pertamina Tanggapi Persoalan Pom Mini Hingga Beberkan Modal Bangun Pertashop

Menurut Rahmad Masud, masalah regulasi terkait Pom Mini sebagian besar berada di tangan Pertamina. Jika Pertamina memberikan izin secara legal maka pemerintah Kota Balikpapan juga akan mengizinkan.

Namun, jika Pertamina secara resmi tidak menyetujui, maka akan ada tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan penertiban.

Selain itu, Rahmad Masud juga meminta semua pihak harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ini tidak hanya untuk menjaga ketertiban tetapi juga untuk memastikan bahwa semua usaha yang beroperasi sesuai dengan undang-undang, khususnya dalam sektor Migas.

Masalah ini ada di tangan di Pertamina. Nah, kalau Pertamina mengizinkan secara legalitas usaha. Tetapi kalau tidak ada izin kan bermasalah, bertentangan juga dengan undang-undang Migas.

Baca juga: Asalkan Tak Jual Subsidi, Pom Mini Dinilai Bisa Jadi Solusi Antrean BBM di Balikpapan

Diberitakan sebelumnya, izin operasional terhadap usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau Pom Mini atau istilah lain Pertamini di wilayah Kota Balikpapan hingga memasuki tahun 2024 ini belum ada kejelasan.

Para pedagang BBM eceran pun hanya bisa pasrah menanti aturan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Balikpapan dan Pertamina.

"Kemarin itu kita sudah adakan pertemuan dengan pemerintah kota Balikpapan dan Pertamina, bilangnya sih kemarin itu dalam waktu dekat, tetapi sampai saat ini juga belum ada kejelasan apakah kami diberikan izin atau tidak," ujar Maman salah satu pedagang BBM eceran di Kota Balikpapan, Senin (1/1/2024).

Sementara itu, Walikota Balikpapan Rahmad Masud, mengatakan upaya memberikan fasilitas bagi masyarakat yang ingin berusaha di sektor Pom Mini masih terus dikaji.

Akan tetapi, dia menegaskan, pemerintah Kota Balikpapan sebenarnya siap memfasilitasi perizinan usaha Pom Mini.

Baca juga: DPRD Balikpapan Dorong Sinkronisasi Izin Usaha Pom Mini dengan Regulasi Pemerintah Pusat

Namun dengan catatan sumber pasokan BBM yang diperoleh para pelaku usaha di sektor Pom Mini juga harus jelas.

Secara perizinan untuk orang berusaha, tapi kan ada regulasi bahwa ini kan ada badan usaha yang berbeda.

"Masalah migas saya hanya tekankan, kalau sumber minyaknya jelas, pasokan minyak jelas, kami akan izinkan," katanya.

"Jadi saya mohon pengertian kepada saudara-saudara kita yang mau berusaha di Pom Mini. Kita cari regulasi, saling menjaga semua, kita enggak boleh melanggar atau menabrak aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah," ungkapnya.

Walikota Balikpapan meminta pengertian dari semua pihak yang ingin berusaha di Pom Mini ini.

Baca juga: Pertamina Klaim Pom Mini yang Beredar di Balikpapan Bukan Bagian Rantai Bisnis


Tujuannya adalah untuk mencari regulasi yang saling menguntungkan dan menjaga agar tidak ada pelanggaran aturan.

Dengan demikian kata dia, bagi mereka yang ingin berusaha di sektor Pom Mini di Kota Balikpapan, penting untuk memastikan bahwa sumber pasokan minyaknya jelas.

Terutama berasal dari Pertamina, agar dapat memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved