Berita Penajam Terkini
Beraksi di Dua Wilayah, Polres PPU Amankan 4 Pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Beraksi di dua wilayah, Polres PPU amankan 4 pelaku kasus pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus pencurian sejumlah unit mobil pada awal tahun 2024.
Sebanyak empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan Polres PPU.
Mereka yang diamankan terdiri dari tiga orang pelaku pencurian dan satu orang penadah.
Masing-masing tersangka adalah MH (55), EA (49), dan SU (48).
Ketiga orang tersangka mencuri 3 unit kendaraan berupa mobil pikap di wilayah PPU serta empat unit motor di daerah Kutai Kartanegara.
Mereka diketahui bukan merupakan warga asli PPU, dua orang adalah perantau dari Jawa dan satu orang berasal dari Kota Balikpapan.
Baca juga: Ditemukan Torpedo di Hutan Buluminung PPU, Kapten Inf Marthinus Aluy Beber Fakta Kondisinya
Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengungkapkan, komplotan pencuri kendaraan itu telah melancarkan aksinya sejak tiga bulan terakhir.
“Awal tahun ini ada beberapa kejadian pencurian dengan pemberatan unit terhadap empat unit pick up,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Rabu (3/1/2024).
Kapolres menjelaskan, masing-masing tersangka berperan sebagai joki atau bertugas menyetir mobil curiannya, ada yang bertugas membobol pintu mobil dan bagian menghidupkan mobil, serta ada yang bertugas untuk membantu joki.
Mereka menyasar mobil pikap karena diakui lebih mudah dicuri dan dijual.
“Kenapa PPU dibidik? Karena sudah banyak kelas pickap dan ini lebih gampang bagi mereka, lebih sederhana kuncinya, dan lebih gampang dibawa lari,” sambungnya.
Tiga unit mobil pickap yang dicuri berasal dari Silkar, Sepaku dan Petung.
Sedangkan satu unit kendaraan lagi merupakan milik salah satu tersangka, yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
Baca juga: Penemuan Torpedo Diduga Peninggalan Perang Dunia II di Kelurahan Buluminung PPU
Mereka diketahui beraksi rata-rata pada dini hari atau saat pagi buta dengan menggunakan kunci T serta menyiapkan pelat nomor palsu.
Kerugian yang ditimbulkan dengan aksi mereka yakni berkisar Rp 35 hingga Rp 133 juta, salah satunya ada yang merupakan mobil kredit.
“Nilai kerugian bervariasi, ada Rp 80 juta, Rp 35 juta, dan ada Rp 115 juta yang masih kredit. Rencana nanti pihak korban kalau nanti ingin pinjam pakai kita bantu supaya tidak macet kreditnya, kita bantu sepanjang kita mendapatkan keterangan leasing itu bahwa itu kredit,” jelas Kapolres.
Tersangka pencurian dijerat pasal 363 ayat 1 huruf ke 4 dan ke 5 KUHP juncto pasal 65 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Sedangkan untuk penadah, terancam hukuman 4 tahun penjara. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.