Kinerja Kejati Kaltim 2023

Catatan Kejati Kaltimtara Tahun 2023, Tindak Pidana Korupsi Didominasi Penyimpangan Pengadaan Barjas

Catatan Kejati Kaltimtara tahun 2023, tindak pidana korupsi didominasi penyimpangan pengadaan barang dan jasa serta kerja sama BUMD dengan swasta.

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Kepala Kejati Kaltimtara Hari Setiyono, Wakil Kepala Kejati Kaltimtara Roch Adi Wibowo, dan para asisten saat menjelaskan capaian jajarannya sepanjang tahun 2023, Selasa (2/1/2024). Tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023 didominasi penyimpangan pengadaan barang dan jasa serta kerja sama BUMD dengan swasta. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) menjelaskan hasil tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani sepanjang tahun 2023.

Selama tahun 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltimtara telah mengeksekusi 66 perkara tipikor di Kaltim maupun Kaltara.

Kepala Kejati Kaltimtara Hari Setiyono menerangkan, penanganan perkara tipikor yang dilakukan Bidang Pidsus sepanjang tahun 2023 meliputi penyelidikan 42 perkara, penyidikan 34 perkara, penuntutan 58 perkara, dan sudah dieksekusi 66 perkara.

Baca juga: Ungkap Penanganan Pidana Umum Sepanjang Tahun 2023, Kejati Kaltimtara: 60 Persen Perkara Narkoba

Menurut Kajati, perkara tipikor di Kaltim-Kaltara didominasi penyimpangan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa (barjas).

Selain itu, kerja sama antara BUMD dengan pihak swasta yang merugikan keuangan daerah.

"Sebagian besar perkara tipikor di pemerintahan daerah, sisanya di instansi vertikal. Sebagai contoh di KSOP Nunukan, kemudian yang dalam tahap penyidikan adalah dugaan korupsi pada proyek irigasi di Krayan yang dikelola Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V di Tarakan, nilai kerugian negara ditaksir belasan miliar," jelasnya, Selasa (2/1/2024).

Kejaksaan juga bisa menghitung sendiri kerugian keuangan negara/daerah, karena Kejaksaan sudah punya jaksa auditor bersertifikat.

"Keberadaan jaksa sekaligus auditor bersertifikat tersebut bisa mempercepat proses penanganan perkara Tipikor yang sifatnya sederhana, karena tidak perlu menunggu BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) menghitung kerugian negara," terangnya.

Baca juga: Realisasi PNBP di Kejati Kaltimtara Tahun 2023 Lebihi Target

Sementara itu, keuangan negara yang berhasil diselamatkan saat perkara dalam tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan sebesar Rp29.310.300.000.

Kemudian jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan dari barang rampasan sebesar Rp1.042.077.999. 

Selanjutnya uang sitaan sebesar Rp11.146.539.344, denda sebesar Rp1.287.777.777, serta uang pengganti sebesar Rp 5.739.386.761,67. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved