Berita Nasional Terkini
Kabar Gembira Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri Cair Januari, Sri Mulyani Cairkan 12 Bulan Sekaligus
Ada kabar gembira kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri cair Januari, Sri Mulyani cairkan 12 bulan sekaligus
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira bagi ASN, TNI dan Polri.
Pemerintah akan mulai membayarkan kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri di Januari 2024 ini.
Diketahui, Presiden Jokowi menyetujui kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri sebesar 8 persen di 2024.
Sedangkan untuk pensiunan naik 12 persen.
Baca juga: Kini Terancam Jadi Tersangka, Aiman Witjaksono Singgung Berita di Media Lebih Gamblang dari Dirinya
Baca juga: Sepanjang 2023, IKN Nusantara Habiskan APBN Rp 26,7 T, 23 Investor Masuk Bawa Investasi Rp 41 T
Terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan gaji sebesar 8 persen di 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), TNI dan Polri akan mulai dibayarkan pada Januari ini.
Bendahara negara bilang, pembayaran gaji ASN akan dicairkan secara komplit untuk 12 bulan sekaligus oleh Pemerintah.
Namun saat ini pihaknya tengah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji ASN 2024.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Rabu (3/1/2024).
Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana sebesar Rp 52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di 2024 mendatang.
Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil, anggota Polri, hingga TNI, naik per Januari 2024.
Baca juga: 9 ASN di Kementerian Agama Kutai Timur Dapat Satya Lencana Pengabdian 30 dan 20 Tahun
Baca juga: Alasan TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu, Imbas Kesalahan dalam Surat Pemanggilan Gibran
Tak hanya gaji PNS serta TNI, Kemenkeu juga memastikan kenaikan tunjangan turut dirasakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta para Veteran.
"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/ anggota Polri/Pensiunan," ungkap Prastowo dalam pernyataannya di platform X, dikutip Selasa (2/1/2024).
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," sambungnya.
Saat ini, lanjut Prastowo, Pemerintah tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) terkait perihal tersebut.
Ia meminta seluruh pihak untuk tetap tenang, dan Pemerintah memastikan akan memberikan hak dan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hasil Seleksi OMI 2025 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Mengecek dan Agenda Lanjutan |
![]() |
---|
Apa Manfaat Kucuran Rp 200 Triliun ke Bank Himbara untuk Masyarakat dan Risiko? Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025, Terbaru dari Logam Mulia |
![]() |
---|
Alasan Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta |
![]() |
---|
4 Nama Calon Kuat Ketua PSSI Bila Erick Thohir Mundur Usai Jadi Menpora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.