Pilpres 2024

Bawaslu Sebut Ada Pelanggaran Hukum Lain Saat Gibran Bagi Susu, Sorot Pasha Ungu Hingga Eko Patrio

Bawaslu sebut ada pelanggaran hukum lain saat Gibran Rakabuming bagi susu di CFD, sorot Pasha Ungu hingga Eko Patrio

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com/Xena Olivia
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). 

"Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yah telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis hasil kajian tersebut.

Baca juga: 3 Hasil Survei Elektabiltas, Siapa Capres Terkuat di Jawa Barat Edisi Januari, Cak Imin Klaim Menang

Dengan adanya hasil ini, maka Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Sebab, dalam penanganan pelanggaran ini, Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan atau memberikan sanksi.

Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan Gibran bersama para kader PAN adalah pelanggaran lain yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta.

"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.

Baca juga: Video Satpol PP Garut Dukung Gibran Viral, Cak Imin: Pernyataan Moeldoko Sakiti Nurani dan Etika

Respon Gibran Usai Diperiksa Bawaslu

Gibran Rakabuming Raka, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gibran dipanggil Bawaslu terkait dengan aksi bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu.

Usai menjalani pemeriksaan, Gibran Rakabuming Raka sempat memberikan keterangan kepada awak media.

Gibran menyebut aksi bagi-bagi susu itu bukan merupakan kegiatan partai politik (parpol).

"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan parpol," kata Gibran.

Ia menegaskan kegiatan bagi-bagi susu tersebut bukan juga bentuk kampanye dirinya sebagai cawapres.

"Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga beberapa teman (wartawan) saya ajak juga kemarin," ujarnya.

Diketahui, Gibran tiba di kantor Bawaslu Jakarta Pusat sekitar pukul 13.40 WIB.

Wali Kota Surakarta itu tampak mengenakan kemeja coklat lengan pendek.

Baca juga: 41 Hari Menuju Pilpres 2024, 10 Hasil Survei Elektabilitas Capres Terbaru Januari, Persaingan Ketat

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved