Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan Pesimistis Proyek DAS Ampal Selesai Tepat Waktu 50 Hari Kerja
DPRD Balikpapan menyuarakan kekhawatiran serius mengenai kemampuan pengerjaan proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal bisa selesai
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan menyuarakan kekhawatiran serius mengenai kemampuan pengerjaan proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal bisa selesai tepat waktu.
Meski Pemkot Balikpapan dalam hal ini Dinas PU memberikan sanksi tegas berupa denda berjalan kepada PT Fahreza Duta Perkasa selaku kontraktor proyek DAS Ampal.
Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, H Kamaruddin Ibrahim mengekspresikan keprihatinannya terhadap kualitas pekerjaan proyek DAS Ampal yang terlihat masih jauh dari kata memadai.
Baca juga: Warga Balikpapan Keluhkan Debu dan Becek karena Dampak dari Proyek DAS Ampal
"Kondisi saat ini sangat memprihatinkan, dan saya merasa pesimis bahwa perpanjangan waktu 50 hari yang diberikan oleh DPU akan cukup untuk menyelesaikan proyek ini," ungkap Kamaruddin, Kamis (4/1/2024).
Kamaruddin juga menyoroti potensi risiko banjir di Jalan MT Haryono setelah proyek selesai, mengingat posisi drainase atau parit saat ini berada pada titik yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
"Ini bukan hanya soal kualitas pekerjaan, tetapi juga dampak jangka panjang bagi warga Balikpapan jika proyek ini tidak ditangani dengan baik," tambahnya.
Sebelumnya, pemberian sanksi kepada PT Fahreza Duta Perkasa itu dilakukan lantaran kontraktor tersebut tidak sanggup menyelesaikan proyek DAS Ampal sesuai kesepakatan pada 31 Desember 2023 kemarin.
Sehingga Pemkot Balikpapan memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari ke depan tercatat 1 Januari 2024 sampai dengan 19 Februari 2024.
Baca juga: Kontrak Proyek DAS Ampal Balikpapan Diperpanjang 50 Hari, Warga: Ini Agak Aneh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek DAS Ampal dari DPU Kota Balikpapan, Jen Supriyanto, menegaskan bahwa keputusan perpanjangan waktu didasarkan pada pertimbangan bahwa kontraktor, PT Fahreza Duta Perkasa, masih layak untuk melanjutkan pekerjaan.
Namun, ia memastikan bahwa akan ada sanksi denda jika target waktu tidak terpenuhi.
"Kami memahami kekhawatiran DPRD Balikpapan, namun kami yakin bahwa dengan perpanjangan waktu ini, proyek dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," jelas Supriyanto.
Dengan kritik yang diungkapkan oleh DPRD Balikpapan, penting bagi pihak terkait, termasuk DPU dan kontraktor, untuk melakukan evaluasi mendalam dan memastikan bahwa proyek DAS Ampal tidak hanya diselesaikan tepat waktu tetapi juga memenuhi standar kualitas yang tinggi untuk kepentingan masyarakat Kota Balikpapan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.