Tanggul Proyek tak Berizin Jebol

Hari Ini Pengembang Perumahan Bukit Mediterania Dipanggil BPBD, Minta Kejelasan Penanganan Tanggul

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, hari ini, Jumat (5/1/2024) akan mengundang pengembang proyek Perumahan Bukit Mediterania

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, hari ini, Jumat (5/1/2024) akan mengundang pengembang proyek Perumahan Bukit Mediterania Cluster Premiers Hills jalan MT Haryono yang jebol..TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, hari ini, Jumat (5/1/2024) akan mengundang pengembang proyek Perumahan Bukit Mediterania Cluster Premiers Hills jalan MT Haryono yang jebol.

Rapat itu akan dihadiri Dinas PUPR, Perkim, DLH hingga Ketua RT.

"Supaya ada penanganan terpadu dan jelas. Nanti ada ketua RT sebagai perwakilan masyarakat untuk kemudian menyampaikan kepada warganya terkait apa yang akan dilakukan pasca musibah ini,"  kata Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Suwarso.

Selain itu lanjutnya, ia meminta pengembang proyek Perumahan Bukit Mediterania Cluster Premiers Hills jalan MT Haryono, untuk segera menuntaskan pembersihan material tanah akibat jebolnya tanggul pematangan lahan mereka sejak Kamis (28/12/2023) lalu. 

Tanggul yang jebol ini berimbas kepada permukiman warga yang berada di Jalan M. Said, Gang 6, BLOK F, RT 26, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Baca juga: Tanggul Proyek Perumahan Premiere Hills Samarinda Jebol, Aleng Dengar Tanah Bergerak

Baca juga: BPBD Samarinda Jelaskan Faktor Tanah Longsor Akibat Tanggul Perumahan di MT Haryono Jebol

Peristiwa itu bahkan berisiko mengancam 60 jiwa warga setempat.

Bahkan dari pantauan Tribunkaltim.co di lapangan per Kamis (4/1/2024 ini longsoran material tanah itu sudah merusak 2 rumah tunggal yang berada tepat di bawahnya.

Terpantau 4 ekskavator dengan 1 dozer bergerak tanpa henti memindahkan material tanah yang terus bergerak mencari ruang ke arah permukiman warga.

Suwarso, menjelaskan bahwa mereka memang menuntut agar proses pembersihan cepat dilakukan agar tidak semakin berdampak luas.

Mereka menyarankan kepada pihak pengembang untuk melakukan pengerjaan itu di siang hari.

Ia mengatakan sejak awal pengembang perumahan tersebut memang sudah melanggar regulasi atau aturan.

Untuk itu, Pemerintah Kota Samarinda telah melakukan penyegelan pengerjaan proyek hingga pihak pengembang mengantongi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurut Suwarso, longsor tersebut dapat diantisipasi dengan mengkaji lingkungan untuk menentukan kategori perizinan sebelum membuka lahan.

"Tapi ini membangun tanpa perizinan. Jelas kelalaian dari pengembang," bebernya.

Tidak hanya harus segera mengatasi longsoran tanah, pengembang perumahan itu juga diminta untuk memperhatikan keamanan dan kesejahteraan para korban terdampak.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved