Berita Kaltim Terkini

Wakajati Kaltim Roch Adi Wibowo Nilai Efek Narkotika, Merusak Jalannya Pemerintahan

Roch Adi Wibowo, menegaskan peredaran narkoba di Bumi Etam akan menjadi perhatian pihaknya

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kaltim, Roch Adi Wibowo menyampaikan peredaran narkoba sudah semestinya masuk dalam katergori Extra Ordinary Crime. Roch Adi Wibowo, menegaskan peredaran narkoba di Kalimantan Timur akan menjadi perhatian pihaknya. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Wakajati Kaltim, Roch Adi Wibowo, menegaskan, peredaran narkoba di Kalimantan Timur akan menjadi perhatian pihaknya.

Pasalnya, sepanjang tahun 2023 secara persentase ada 60 persen tindak pidana umum (pidum) di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara merupakan perkara narkoba.

Wakajati Roch Adi Wibowo, menegaskan peredaran narkoba di Bumi Etam akan menjadi perhatian pihaknya.

Sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, tentu Kaltim akan menjadi daya tarik bagi masyarakat.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Barang Haram di Rutan Samarinda, Sopir Truk Ditangkap

Daerah paling banyak kasus Narkoba sepanjang tahun 2023 di Kalimantan Timur masih Samarinda dan Kota Balikpapan.

Sedangkan di Kalimantan Utara, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan.

"Berkaitan dengan narkoba, memang seharusnya didorong menjadi Extra Ordinary Crime," tegas Roch Adi Wibowo, Jumat (5/1/2024).

Wakajati Roch Adi Wibowo juga menerangkan, ada juga oknum pemerintah terjerat perkara penyalahgunaan narkoba.

Tak hanya itu, masyarakat khususnya generasi muda juga terancam jika mencoba-coba barang haram ini.

Baca juga: Temuan Barang Haram Sabu 23 Kg di Kalimantan Utara, Pelaku Berdomisili di Malaysia

Sudah semestinya, kejahatan peredaran, penyalahgunaan narkoba ini masuk dalam kejahatan luar biasa.

Efeknya cukup dahsyat narkoba, korban sangat banyak, hingga mempengaruhi jalannya pemerintahan.

"Juga merusak generasi muda kita," kata Roch Adi Wibowo.

Untuk itu, Kejati Kaltim juga meminta dukungan media agar memberikan informasi kepada para penegak hukum untuk kasus narkoba ini, agar segera mendapatkan penanganan.

"Masukan-masukan dari masyarakat melalui media, kita akan segera tindaklanjuti," ujar Roch Adi Wibowo.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved