Pilpres 2024

Akhirnya Konglomerat Madura Bicara soal Bagi-bagi Uang Gus Miftah, Haji Her Beri Klarifikasi Bawaslu

Akhirnya konglomerat Madura bicara soal bagi-bagi uang Gus Muftah, Haji Her sudah klarifikasi Bawaslu.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Taufiqurrahman-Yustinus Wijaya Kusuma
Haji Her - Gus Miftah. Akhirnya konglomerat Madura bicara soal bagi-bagi uang Gus Muftah. Haji Her mengaku sudah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu. 

"Kalau ada unsur politiknya, itu urusan Gus Miftah dan orang yang bawa kaus.

Yang bawa kaus bergambar Prabowo juga sudah dipanggil Bawaslu," terang pria yang juga alumni pondok pesantren Al Falah Sumber Gayam, Kecamatan Kadur, Pamekasan ini.

Haji Her mengaku sudah menyampaikan klarifikasi kepada Bawaslu Pamekasan soal adanya bagi-bagi uang oleh Gus Miftah tersebut.

"Semua sudah saya jelaskan kepada Bawaslu, bahwa tidak ada unsur politiknya.

Jika butuh bukti, ada rekaman videonya di CCTV," ungkapnya. 

Baca juga: Temuan Baru Bawaslu di Video Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ada Ucapan Prabowo-Gibran untuk Indonesia

Haji Her menegaskan kehadiran Gus MIftah ke rumah dan gudang tembakaunya murni untuk silaturahmi, tidak ada kegiatan lain seperti pengajian atau selawatan.

"Gus Miftah ke rumah murni ngopi-ngopi, ngobrol santai, tidak ada selawatan ataupun pengajian," tegasnya.

Dipanggil Bawaslu

Buntut video aksi Gus Miftah bagi-bagi uang yang viral, Bawaslu Pamekasan akan memanggil pendakwah berna asli Miftah Maulana Habiburrahman.

Aksi Gus Miftah bagi-bagi uang ini disangkakan pasal money politics (politik uang) hingga Bawaslu Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) akan segera memanggil pendakwah tersebut.

Rencana Bawaslu Pamekasan memanggil Gus Miftah ini disampaikan usai pleno membahas aksi bagi-bagi uang yang viral. 

Menurut Bawaslu Pamekasan, aksi Gus Miftah tersebut termasuk tindakan pidana pemilu berupa politik uang.

Atas perbuatannya, Gus Miftah disangkakakan Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang politik uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp48 juta.

"Orang (Gus Miftah) yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang."

Baca juga: Fakta-fakta Haji Her Madura yang Suruh Gus Miftah Bagi-bagi Duit, Pernah Bantu Bangun 132 Rumah

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang money politic," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, kepada TribunJatim.com, Rabu (3/1/2024).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved