Berita Penajam Terkini

Bawaslu PPU Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 dari ASN dan Aparatur Desa

Badan Pengawas Pemilu Penajam Paser Utara atau Bawaslu PPU temui dua laporan pelanggaran Pemilu 2024.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin, menyatakan, Bawaslu tidak menentukan sanksi, Bawaslu merekomendasikan bahwa ini melanggar, Minggu (7/1/2024). Proses ini akan diketahui hasilnya, dalam kurun waktu tujuh hari ke depan. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu Penajam Paser Utara atau Bawaslu PPU temui dua laporan pelanggaran Pemilu 2024 dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa.

Sejak tahapan kampanye bergulir di Kabupaten Penajam Paser Utara, Bawaslu telah memproses beberapa pelanggaran.

Terbaru ini diproses dua pelanggaran yang datang dari ASN dan aparatur desa.

Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin mengatakan bahwa ASN yang melanggar itu, karena ikut menyebarkan flyer salah satu peserta pemilu 2024.

Baca juga: Pesan PKS Kaltim Saat Nobar Debat Capres 2024 Malam Ini untuk Para Kader dan Simpatisan

"Ada yang sedang kami proses tinggal tunggu penerusannya saja," ungkapnya pada Minggu (7/1/2023).

Sedangkan untuk aparatur desa yang terlibat, kata dia karena dengan sengaja menghadiri kegiatan kampanye salah satu calon anggota legislatif (caleg).

Ia menyebutkan bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan keduanya, masih diproses untuk diteruskan ke masing-masing instansi yang berwenang.

Indikasi pelanggaran ASN akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sementara aparatur desa dilaporkan ke pemerintah daerah.

Baca juga: Bawaslu PPU Ingatkan Kades yang Jadi Bakal Caleg Segera Mengundurkan Diri Sebelum Penetapan DCT

Bawaslu tidak berwenang memberikan sanksi kepada keduanya.

"Bawaslu tidak menentukan sanksi, Bawaslu merekomendasikan bahwa ini melanggar," jelasnya.

Proses ini akan diketahui hasilnya, dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.

"Dalam tujuh hari ini akan dipastikan ini kategori pelanggarannya," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved