Berita Nasional Terkini
Info Kenaikan Gaji PNS 2024 Kapan Cair dan Daftar Gaji PNS 2024, Ternyata Belum Dibayarkan Januari
Inilah info terbaru kenaikan gaji PNS 2024 kapan cair dan daftar gaji PNS 2024, ternyata belum dibayarkan Januari 2024.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO- Inilah info terbaru kenaikan gaji PNS 2024 kapan cair dan daftar gaji PNS 2024, ternyata belum dibayarkan Januari 2024.
Ulasan seputar kenaikan gaji PNS 2024 kapan cair dan daftar gaji PNS 2024 masih terus menjadi sorotan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Berlaku per 1 Januari 2024 sesuai UU dan nanti diatur PP," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Kabar Gembira Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri Cair Januari, Sri Mulyani Cairkan 12 Bulan Sekaligus
Meski begitu, Prastowo menyampaikan jika nominal kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan per Januari 2024.
"(Gaji yang diterima ASN pada Januari 2024) masih sama dengan Desember 2023," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui bersama, sebelumnya rencana kenaikan gaji PNS 2024 tersebut telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujarnya.
Lalu, apa alasan kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan mulai Januari 2024?
Melansir Kompas.com, Prastowo menuturkan jika gaji PNS belum bisa diberikan per Januari 2024 karena pemerintah masih menggodok PP terkait aturan kenaikan tersebut.
"Karena PP belum rampung dan perlu proses administrasi, maka pembayaran akan mundur," ucapnya.

Namun, Prastowo memastikan bahwa kekurangan gaji akan diberikan secara rapel pada pembayaran pertama.
"Tapi hak tak berkurang karena ada rapelan. Artinya selisih akan dibayarkan sekaligus saat pembayaran pertama dilakukan," ungkapnya.
"Intinya, saat nanti PP selesai dan administrasi beres, akan dibayarkan gaji baru sesuai kenaikan plus rapel," imbuh Prastowo.
Sebagai ilustrasi, jika gaji pokok ASN adalah Rp 3.044.300 pada Desember 2023 (belum mengalami kenaikan), maka nominal gaji yang diterima pada Januari 2024 adalah sama, Rp 3.044.300.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.