Berita Nasional Terkini
Info Kenaikan Gaji PNS 2024 Kapan Cair dan Daftar Gaji PNS 2024, Ternyata Belum Dibayarkan Januari
Inilah info terbaru kenaikan gaji PNS 2024 kapan cair dan daftar gaji PNS 2024, ternyata belum dibayarkan Januari 2024.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kendati masih dirumuskan, Sri Mulyani mengatakan, besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024.
Dengan kata lain, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.
Perbandingan besaran gaji PNS setelah naik
Selain ASN, kenaikan gaji mulai 2024 juga akan diberikan kepada ASN lainnya, yaitu anggota TNI, anggota Polri, pensiunan, tunjangan veteran, dan PPPK.
Aturan terkait gaji PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji.
Berikut perbandingan besaran gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Alasan Kenaikan Gaji PNS Tidak Dibayarkan Mulai Januari 2024":
Gaji PNS golongan I
2023
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Terjawab Kapan Mulai Dibayar Kenaikan Gaji PNS 2024, Lengkap Rincian yang Diterima Golongan I-IV
2024
Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.