Berita Kukar Terkini
Kisah Pilu Remaja di Kukar Disetubuhi 7 Pria, Pelakunya Anak di Bawah Umur hingga Pria Dewasa
Kisah pilu dialami seorang remaja di Kukar yang disetubuhi 7 pria dan pelakukan ternyata ada yang masih anak di bawah umur
TRIBUNKALTIM.CO - Kisah pilu dialami seorang remaja di Kukar yang disetubuhi 7 pria dalam kurun waktu 7 beberapa bulan.
Hal yang mengejutkan, pelakunya sebagian adalah anak di bawah umur hingga pria dewasa.
Kasus pencabulan kembali terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar).
Kali ini menimpa seorang perempuan di bawah umur, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan Anak Usia 8 Tahun di Bontang Meninggal, Polisi Tutup Kasus
Tak main-main, pelakunya berjumlah tujuh orang.
Aksi pelaku ini dilakukan di tempat dan waktu berbeda dalam kurun beberapa bulan.
Korban dipaksa oleh para pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Perbuatan bejat ini pun sampai ke telinga orangtua korban, dan melaporkannya ke Polsek Tenggarong Seberang.
Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William mengatakan persetubuhan terhadap gadis remaja 13 tahun tersebut dilakukan oleh pelaku di tempat berbeda dengan modus mengajak korban jalan-jalan.
"Pelaku sebagian adalah anak di bawah umur tetapi ada yang sudah berusia 24 tahun. Untuk lokasi pencabulan mulai dari rumah kost hingga di jalan sepi," ungkapnya, Minggu (7/1/2024).
Kapolsek menjelaskan, pencabulan yang menimpa korban terjadi sejak 2023 lalu.
Kejadian bermula pada 25 Agustus 2023 pukul 21.00 WITA ketika tersangka pertama menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan.
Namun, pelaku yang sudah terbakar nafsu justru membawa korban ke salah satu rumah kos lalu menyetubuhinya satu kali.
Setelah itu, korban kemudian dipulangkan.
Setelah itu, korban kembali dicabuli pada 10 September 2023 saat sedang berada di rumah temannya.
Tersangka kedua yang ikut nongkrong menarik korban masuk ke dalam kamar lalu menyetubuhi korban satu kali.
Baca juga: Terjerat Kasus Pencabulan dan Aborsi, SR Pemuda Berbas Tengah Bontang Seret juga Rekannya ke Penjara
Korban kemudian dicabuli tersangka ketiga pada 6 November 2023 di salah satu rumah teman korban.
Tersangka awalnya mengajak korban berkeliling dengan sepeda motor.
Saat jalan sepi, pelaku menghentikan laju sepeda motornya dan mempreteli pakaian korban.
Awalnya, korban melawan namun akhirnya pasrah karena kalah tenaga.
Pencabulan serupa kembali dialami korban pada 7 November 2023 saat berpapasan dengan tersangka keempat di jalan.
Pelaku pura-pura berniat mengantar korban pulang namun justru di bawa ke tempat sepi dan diperkosa.
Tersangka kelima mencabuli korban pada 19 November 2023 saat g menjemput korban di rumah temannya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan menarik korban ke dalam kamar.
Dua tersangka lainnya menyetubuhi korban pada 2 Januari 2024.
Tersangka merencanakan aksinya dengan mengajak korban jalan – jalan dan menjemputnya di rumah.
Baca juga: Berawal dari Laporan Kasus Pencabulan, Polres Bontang juga Ungkap Tindak Aborsi Sepasang Kekasih
Tersangka kemudian membonceng korban langsung menuju kosan temannya.
Keduanya pelaku kemudian menyetubuhi korban secara bergantian.
Namun, aksi bejat para pelaku akhirnya terendus orang tua korban dan langsung melaporkan pencabulan tersebut ke Polsek Tenggarong Seberang.
Polisi yang memeriksa korban akhirnya mendapatkan nama-nama pelaku dan melakukan penangkapan.
“Dia (ibu korban) ingin para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku,” sebut Kapolsek Tenggarong Seberang.
Ketujuh tersangka kini telah mendekam di ruang pesakitan Polsek Tenggarong Seberang.
Mereka dikenakan Pasal 76 huruf (d) Jo Pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP.
Berita Lain: Anak 6 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Kandung di Kutai Kartanegara
Nasib malang dialami seorang gadis di Kutai Kartanegara. Dia menjadi pemuas nafsu ayah kandungnya sejak berusia 14 tahun atau duduk di bangku SMP.
Pelecehan gadis yang kini berusia 21 tahun itu terungkap setelah korban tidak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya berinisial IR (43) dan akhirnya melapor ke polisi.
"Korban dilecehkan ayah kandungnya sejak masih duduk di bangku SMP hingga memiliki suami. Ini terjadi terus menerus hingga pelaku melapor ke polisi dan tersangka ditangkap," ungkap Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto, Minggu (7/1/2024).
Baca juga: 3 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung, Korban yang Kini Lagi Hamil Kerap Diancam Akan Dibunuh
Pencabulan itu bermula pada 2018 silam ketika pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Entah niat jahat apa yang merasuki pelaku, dia justru masuk ke kamar putrinya dan memaksanya melayani nafsu bejatnya.
Ironisnya, pelaku justru berkali-kali mengulangi perbuatannya terhadap korban. Pelaku mengiming-imingi korban uang jajan dan diperbolehkan menggunakan sepeda motor.
"Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan pencabulan tersebut kepada orang lain. Ini yang membuat korban ketakutan sehingga pelaku makin leluasa mencabuli korban," ucapnya.
Aksi pelaku semakin menjadi-jadi saat istrinya atau ibu korban meninggal pada 2020 lalu. Pelaku selalu meminta dipuaskan nafsu bejatnya. Bahkan, pernikahan korban pada pertengahan 2023 tidak menghentikan perilaku bejatnya.
Bahkan, pelaku meminta korban meninggalkan suaminya setelah dua bulan menikah. Pelaku rupanya cemburu dengan suami korban karena tinggal satu rumah.
Korban yang akhirnya tidak tahan dengan perlakuan ayahnya kemudian kabur dari rumah. Dia kemudian menceritakan kejadian tragis yang menimpanya ke suami dan rekannya.
"Korban yang kini sudah berusia 21 tahun memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Senin (1/1/2024) setelah pelaku melakukan tindakan bejat terakhirnya pada pukul 01.00 Wita dini hari," ujar AKP Iswanto.
Tidak butuh waktu lama, Unit PPA Reskrim Polsek Loa Janan langsung membekuk pria berusia 43 tahun itu di kediamannya tanpa perlawanan. IR hanya bisa pasrah saat digelandang petugas.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pencabulan itu terjadi awalnya karena pengaruh minuman keras. Korban yang berprofesi sebagai buruh lepas memiliki kebiasaan mengonsumsi miras tradisional.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau dimaksud dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.