Pemilu 2024

Bawaslu Penajam Jelaskan Penyebab Oknum ASN dan Aparatur Desa Terindikasi Pelanggaran Pemilu

Bawaslu jelaskan penyebab oknum ASN dan aparatur desa terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin. Bawaslu jelaskan penyebab oknum ASN dan aparatur desa terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu. 

Pelanggaran pemilu kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin semakin memungkinkan terjadi, terutama saat mendekati hari pelaksanaan pemungutan suara.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu di Masa Kampanye

Beberapa potensi yang diantisipasi yakni, praktek politik uang atau money politik, hingga netralitas ASN.

"Yang diantisipasi yakni adanya permainan politik uang, karena itu selalu terjadi dan bukan rahasia umum," ungkap Kajari Minggu (7/1/2023).

Peran Kejari dalam penanganan potensi pelanggaran pemilu semakin penting, seiring bergabungnya instansi tersebut dalam sentra Gakkumdu, bersama Bawaslu dan Polres.

Meski demikian, Kajari juga menjelaskan bahwa belum ada laporan pelanggaran yang diterima pihaknya hingga saat ini.

Baca juga: Aparatur Sipil Negara di Penajam Paser Utara Kembali Uji Kompetensi, Berlangsung Sejak Kemarin

Namun pengawasan dan penggalian informasi terus dilakukan oleh pihaknya.

Hal itu menyusul telah dibentuknya posko pemilu, di beberapa titik.

Posko itu berfungsi, menerima laporan warga, baik aduan berdasarkan temuan, maupun konsultasi hukum terhadap proses pemilu.

"Terkait pelanggaran pemilu belum ada informasi tapi sampai sejauh ini pengawasan terus berjalan apabila ada indikasi atau temuan terkait pelanggaran yang mungkin terjadi," pungkasnya.

Baca juga: Penajam Paser Utara Kekurangan Petugas KPPS, KPU Beberkan Sejumlah Penyebabnya

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved