Berita Paser Terkini
Kisruh Angkutan Batu Bara di Paser Masih Berlanjut, Dishub Sebut Ada Celah Gunakan Jalan Umum
Kisruh angkutan batu bara di Paser masih berlanjut, Dishub sebut ada celah gunakan jalan umum.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kisruh angkutan batu bara yang melintas di jalan umum di Kabupaten Paser masih berlanjut.
Sebelumnya, DPRD Paser bersama perwakilan sopir truk batu bara dan sejumlah stakeholder lainnya membahas masalah hauling batu bara yang melintas di Kecamatan Batu Sopang.
Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Paser, M Idris mengatakan, belum ada keputusan yang diperoleh dari rapat yang dilakukan sebelumnya.
"Karena itu menyangkut kewenangan, jadi dari pemerintah daerah maupun DPRD Paser tidak bisa langsung memutus. Sesuai hasil rapat yang dilakukan, tetap dilanjutkan ke BPTD dan BBPJN sesuai dengan kewenangannya," terang Idris, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Dishub Paser Sambangi BPTD Kaltim Bahas Masalah Kisruh Hauling Batu Bara
Diungkapkan, masalah hauling batu bara di Kecamatan Batu Sopang masih terdapat celah untuk jalur yang digunakan.
"Kalau terkait Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 itu memang masih ada celah, karena katanya mereka (perusahaan) sudah proses pembuatan jalan hauling sendiri," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, jika masih proses pengerjaan jalan hauling, maka bisa menggunakan jalan umum untuk sementara waktu.
Ia berharap ke depannya semua pihak bisa memahami dan menahan diri sembari menunggu proses yang berjalan.
"Karena saya berpikir pasti ada solusi, kemungkinan bisa jalan, tetapi ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Termasuk kelas jalan, muatan dan unit harus dikurangi," tambahnya.
Baca juga: Kisruh Hauling Batu Bara di Paser, PT Surya Jaya Mataram Sedang Mengurus Pembuatan Jalan Sendiri
Terlebih yang membuat masyarakat kurang nyaman, kata Idris, yaitu penggunaan jalan umum dengan skala besar-besaran.
Mengenai pengawasan, Dishub Paser sudah melakukan razia dan penertiban untuk angkutan batu bara namun tetap berulang kembali.
"Kami juga sudah meminta pihak perusahaan untuk tidak lagi menggunakan truk roda 10, kalau seandainya aktivitas kembali berjalan," tegasnya.
Ditambahkannya, masalah yang terjadi di tengah masyarakat juga kontroversi, yaitu ada yang pro maupun sebaliknya jika hauling batu bara tetap berjalan.
"Makanya mau kita temukan aturan ini, sehingga kudua-duanya tidak merasa dirugikan. Waktu kami ke lokasi juga, sudah kami sampaikan ke masyarakat bahwa memang ada pelanggaran karena tidak ada izin angkutan roda 10," tandasnya.
Kisruh hauling batu bara yang terjadi saat ini di Kecamatan Batu Sopang, kewenangannya tetap kembali ke pusat karena jalur yang dilalui merupakan jalan nasional. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.