Berita Samarinda Terkini
Tak Kapok, Pemuda di Samarinda Ini Kembali Diamankan Polisi karena Kasus Narkotika
Tak Kapok, pemuda di Samarinda ini kembali diamankan polisi karena kasus narkotika.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Baru juga menghirup udara bebas, Abdul Rahman alias Banjar (26) harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
Residivis kasus narkotika itu ditangkap Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Sejahtera, Gang Pulau Indah 1, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Senin (8/1/2024) kemarin.
"TKP merupakan rumah pelaku," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, Selasa (9/1/2024).
Pergerakan Banjar sudah dipantau polisi sejak sepekan terakhir.
Baca juga: Operasi Lilin Mahakam 2023, Polres Kukar Beri Teguran Terbanyak, Polresta Samarinda Terbanyak Tilang
Aktivitas bisnis haram itu terendus usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan pengedar narkotika jenis sabu tersebut.
Selang beberapa hari polisi mendapatkan fakta, rumah pelaku dijadikan sebagai tempat transaksi sabu.
Personel Satresnarkoba pun langsung melakukan penggerebekan pada pukul 02.00 Wita.
Benar saja, ditemukan 9 poket sabu dengan berat bruto 9,04 gram bersama satu bundel plastik klip, sendok penakar, timbangan digital, handphone dan uang tunai yang diduga uang hasil penjualan sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Sopir Bus Kejar-kejaran di Jalan HAMM Rifadin, KH Kahun Nafsi, APT Pranoto hingga Polresta Samarinda
Kepada petugas, Banjar mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Keluarga tidak tahu. Selama ini tahunya pelanggan sabu yang datang merupakan rekan bisnis halal," beber Kompol Bambang Suhandoyo.
Ia mengungkapkan abhwa beberapa bulan beraksi, Banjar menggaet pelanggan di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Pihak kepolisian pun masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.