Berita Balikpapan Terkini
Berlaku Mulai Awal Januari 2024, Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP
Berlaku mulai awal Januari 2024, beli gas elpiji 3 kg wajib tunjukkan KTP, begini penjelasan Pertamina.
Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terhitung sejak awal Januari 2024, pemerintah bersama Pertamina resmi mengeluarkan kebijakan terkait pembelian gas elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP.
Selain itu, juga terdaftar sebagai warga yang bisa membeli elpiji 3 kg.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan selaku pihak yang menjalankan bisnis commercial dan trading di bidang energi, produk turunan minyak dan gas, Petrokimia dan produk kimia lainnya di sektor retail dan sektor korporasi.
Baca juga: Stok dan Kuota di Kalimantan Timur Aman, Pertamina Ingatkan Beli LPG 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP
Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan, bagi masyarakat yang belum terdaftar dihimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada sub penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh elpiji subsidi 3 kg.
"Pendaftaran dan penggunaan KTP saat ini diwajibkan kepada seluruh konsumen elpiji 3 kg yang akan membeli di pangkalan resmi Pertamina," kata Arya di selah kegiatan pertemuan dengan Bidang Perekonomian Setdakot Balikpapan di ruang rapat kantor bidang perekonomian Pemkot Balikpapan, Rabu (10/1/20024) sore.
Lebih lanjut Arya menjelaskan selama di pangkalan resmi, Pertamina memastikan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan ketetapan yang berlaku di wilayah masing-masing.
"Contohnya, misal di Kota Balikpapan harga eceran tertinggi sebesar Rp 19.000,-. Di luar pangkalan resmi seperti pengecer, Pertamina tidak menjamin harga sesuai HET dan Pertamina juga tidak dapat menindak pengecer karena bukan penyalur resmi," jelas Arya.
Baca juga: Tanggapi Kelangkaan LPG 3 Kg, Pertamina akan Cabut Izin Pangkalan yang Jual ke Pengecer
Arya menambahkan, Pertamina juga telah melakukan inspeksi ke penyaluran resmi yaitu pangkalan untuk memperketat proses pendistribusian elpiji 3 kg agar dapat diterima masyarakat yang berhak menerima elpiji 3 kg tepat dan melakukan penertiban kepada usaha-usaha yang tidak berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi.
Kemudian, melakukan pembinaan kepada agen dan pangkalan resmi elpiji 3 kg yang tidak menyalurkan sesuai aturan yang ditetapkan.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan pembinaan kepada penyalur resmi / pangkalan untuk penyaluran subsidi elpiji 3 kg, sehingga ketersediaan elpiji subsidi 3 kg untuk masyarakat terus terpenuhi dan tepat sasaran, serta tidak ada penyelewengan harga di atas HET," ungkapnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.