Berita Bontang Terkini
Soal PAW Raking di DPRD, Ketua Partai Berkarya Bontang Eko Satrya Beberkan Alasannya
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Bontang, Eko Satrya menegaskan pergantian antar waktu terhadap Raking di DPRD Bontang, keputusan pusat
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Bontang, Eko Satrya menegaskan pergantian antar waktu terhadap Raking di DPRD Bontang, keputusan pusat.
Menurut dia, keputusan PAW sudah sesuai arahan DPP. Disebutkan bahwa anggota DPRD dari Partai Berkarya Bontang yang mendaftar sebagai Bakal Calon DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD, Kab/Kota melalui partai politik lain, pada tahapan Pemilu 2024, harus mengundurkan diri sebagai anggota Partai Berkarya.
"Artinya jelas arahan DPP itu, sesuai aturan perundang-undangan. Kami (Partai Berkarya) mempunyai kewenangan untuk mengusulkan PAW kepada kader yang berpindah partai," kata Eko saat dihubungi Tribunkaltim.co. Kamis (11/1/2023).
Baca juga: Raking Melawan Putusan PAW, Partai Berkarya Kena Gugat di Pengadilan Negeri Bontang
Eko Satrya mengungkapkan Raking resmi diberhentikan dari Partai Berkarya per tanggal 28 November 2023.
Posisi Raking sebagai Anggota DPRD Bontang akan digantikan oleh Tri Ismawaty berdasarkan perolehan suara.
“Surat PAW terhadap saudara Raking sudah kami ajukan ke DPRD Bontang melalui Surat Nomor: 002/DPD-BERKARYA/A/BTG/XII/2023, per 11 Desember 2023," ungkap Eko Satrya.
Hal itu juga merujuk ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Sebagaimana diketahui, pada pemilu tahun 2024 Raking tercatat pada Daftar Caleg Tetap (DCT) dari Partai Gerindra, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Bontang Selatan.
Baca juga: Partai Berkarya Bontang Tidak Lakukan PAW Wakil Ketua Komisi I DPRD, Meski Raking Ganti Parpol
Disinggung soal pernyataan tim kuasa hukum Raking yang mengatakan kepindahan kliennya ke partai lain, telah mendapat restu Partai Berkarya dengan tanpa dilakukan PAW, Eko menampik hal tersebut, menurutnya hal tersebut menyalahi peraturan yang berlaku.
“Informasi itu tidak jelas sumbernya. Itu ngaco, kalau pindah partai ya harus mundur dulu dong dari keanggotaan partai sebelumnya, kalau mundur berarti kembali ke laptop alias kembali ke aturan perundang-undangan yg berlaku,” tegasnya.
Seperti diketahui Partai Berkarya digugat Raking ke Pengadilan Negeri (PN) pada 19 Desember 2023, atas perkara melakukan PAW secara sepihak.
Diketahui pada Selasa (09/01/2024) Pengadilan Negeri Kota Bontang menggelar sidang mediasi terhadap penggugat Raking dan Tergugat Partai Berkarya, namun sidang mediasi ditunda dan akan digelar kembali pada Kamis (11/01/2024).
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Pegadaian Syariah Bontang Hadirkan Tempat Wudhu Nyaman untuk Jamaah Masjid |
![]() |
---|
Final Pupuk Kaltim Cup 2025, Loktuan vs Tanjung Laut, Adu Gengsi dan Ketajaman Ujung Tombak |
![]() |
---|
Peduli Pendidikan, Pegadaian Bontang Dukung Pembangunan Ruang Belajar di Panti Darul Aitam |
![]() |
---|
Belanja Daerah Bontang 2026 Capai Rp2,8 Triliun, 85 Persen Bergantung Dana Pusat |
![]() |
---|
Wali Kota Neni Minta Pajak Penghasilan Pekerja Industri Besar Kembali ke Bontang, Bukan ke Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.