Berita Balikpapan Terkini\

Diberi Waktu Khusus 2 Jam, Tersangka Kasus Pencabulan di Balikpapan Nikahi Pacar saat Sedang Ditahan

Setelah resmi menikah, Polisi juga memberikan waktu khusus selam 2 jam untuk melepas rindu dengan istri dan keluarganya.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Polresta Balikpapan mendampingi tersangka pelecehan seksual dalam melaksanakan pernikahan di Masjid Baitul Aman, Rabu (10/1/2024). Meskipun menjadi tersangka, pihak kepolisian menegaskan bahwa Polri memberikan pelayanan tanpa pilih kasih dan menghormati hak tersangka untuk menikah.TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA BALIKPAPAN 

TRIBUNKALTIM.CO - Tersangka kasus pencabulan di Balikpapan diizinkan menikah saat ditahan.

Setelah resmi menikah, Polisi juga memberikan waktu khusus selam 2 jam untuk melepas rindu dengan istri dan keluarganya.

Seorang tersangka kasus pencabulan di Balikpapan, SN (21), menikahi pacarnya di tengah penahanan.

Pernikahan tersebut berlangsung di Masjid Baitul Aman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu 10 Januari 2024 pada pukul 10.00 Wita.

Baca juga: Terjerat Kasus Pencabulan dan Aborsi, SR Pemuda Berbas Tengah Bontang Seret juga Rekannya ke Penjara

SN ditangkap karena diduga mencabuli APS (17), yang merupakan keluarganya sendiri.

Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban pada 19 Oktober 2023.

Kemudian SN dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun, sebelum kasus ini terjadi, SN sudah memiliki rencana pernikahan dengan pacarnya, yang merupakan tetangganya di Kampung Baru, Balikpapan. Rencana pernikahan ini sudah disiapkan sejak pertengahan tahun 2023.

"Keluarga dari perempuan dan laki-laki mengadukan ke kami untuk dibantu pernikahannya. Makanya kemarin kami laksanakan pernikahan di Masjid Baitul Aman," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham, Kamis (11/1/2024) sore.

Iskandar menambahkan, pernikahan tersebut berlangsung dengan lancar dengan dihadiri oleh kedua keluarga mempelai.

"Jadi mempelai wanita itu bukan korban tapi pacarnya. Memang sudah ada rencana pernikahan. Tidak ada hubungan dengan kasus ini. Tersangka ini memang sudah pacaran," ujarnya.

Polresta Balikpapan mendampingi tersangka pelecehan seksual dalam melaksanakan pernikahan di Masjid Baitul Aman, Rabu (10/1/2024). Meskipun menjadi tersangka, pihak kepolisian menegaskan bahwa Polri memberikan pelayanan tanpa pilih kasih dan menghormati hak tersangka untuk menikah.TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA BALIKPAPAN
Polresta Balikpapan mendampingi tersangka pelecehan seksual dalam melaksanakan pernikahan di Masjid Baitul Aman, Rabu (10/1/2024). Meskipun menjadi tersangka, pihak kepolisian menegaskan bahwa Polri memberikan pelayanan tanpa pilih kasih dan menghormati hak tersangka untuk menikah.TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA BALIKPAPAN (TRIBUNKALTIM.CO/HO)

Setelah menikah, SN diberi waktu dua jam untuk bersama istrinya dan keluarganya di ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan.

Iskandar mengatakan, pihaknya memberikan kelonggaran tersebut karena merasa manusiawi.

"Kami kasih waktu 2 jam karena kita juga manusiawi, namanya juga sudah nikah, kami kasih waktu untuk mengobrol disini, sama keluarganya. Kangen-kangenan," katanya. 

"Toh, dinikahkan juga secara agama dan negara," tuturnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved